Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik, Batas Harganya Terbaru 2023 Sudah Disahkan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2023 | 20:46 WIB
Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik, Batas Harganya Terbaru 2023 Sudah Disahkan
Aktivitas warga yang telah menempati rumah bersubsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan] - penyebab harga rumah subsidi naik

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang digunakan sebagai acuan baru terkait penetapan batas harga rumah subsidi. Dengan diterbitkanya aturan tersebut, para pengembang sah untuk menaikkan harga rumahnya. Tak sedikit masyarakat yang penasaran dengan penyebab harga rumah subsidi naik.

Aturan tersebut mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah lebih dulu diterbitkan.

Adanya kenaikan harga tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pengusaha perumahan setelah batas harga rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) stagnan dalam waktu 3,5 tahun. Adapun penyesuaian harga ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi yakni sebesar 2,7 persen per tahun, sesuai Indeks Harga Perdagangan Besar.

Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik

Pada umumnya harga rumah meningkat seiring dengan kenaikan harga bahan baku serta biaya modal. Para pengembang properti pun sudah mulai melaporkan serta mengeluhkan naiknya ongkos untuk produksi yang dipastikan berimbas terhadap kenaikan harga sejumlah properti, termasuk rumah subsidi.

Kenaikan terhadap harga bahan konstruksi bangunan ini hanya merupakan salah satu faktor penyebab kenaikan harga rumah subsidi. Tak hanya itu, setidaknya terdapat dua faktor lain yang mempengaruhi kenaikan indeks yakni pertama, permintaan pada properti juga akan meningkat tiga kuartal terakhir.

Selanjutnya, tantangan atau peluang bagi industri properti terjadi pada 2023. Kenaikan harga properti termasuk rumah subsidi ini akan terjadi seiring dengan naiknya biaya produksi serta modal pembangunan hunian. Kenaikan harga ini juga didorong terhadap suku bunga perbankan.

Harga Rumah Subsidi Terbaru 

Diketahui, harga rumah subsidi yang mengalami penyesuaian atau dinaikkan, harga maksimalnya telah tertuang di dalam Kepmen PUPR. Adapun besaran kenaikan harganya sekitar 7 hingga 8 persen dari harga awal.

Dikutip dari salinan Kepmen, dijelaskan batasan harga jual rumah subsidi terbaru akan dikelompokan berdasarkan wilayahnya. Kenaikannya pun sangat bervariasi, yakni kisaran awal Rp 150,5-219 juta lalu menjadi Rp 162-234 juta untuk tahun 2023. Bahkan, pemerintah juga akan menyiapkan penyesuaian harga untuk tahun 2024 mendatang.

Adapun batasan harga jual tertinggi telah dibagi menjadi lima daerah. Untuk wilayah Jawa (kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Kepulauan Mentawai), tahun 2023 naik sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 akan naik sebesar Rp 166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan  jugaKabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 naik sebesar Rp 177 juta, kemudian mulai tahun 2024 naik lagi sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan juga Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) naik sebesar Rp 168 juta tahun 2023 dan tahun 2024 naik Rp 173 juta.

Selanjutnya, untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali serta Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan juga Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 naik sebesar Rp 181 juta dan tahun 2024 naik lagi sebesar Rp 185 juta.

Terakhir, bagi wilayah Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasan harga maksimum untuk rumah subsidinya pada tahun 2023 naik sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 Rp 240 juta.

Demikian informasi terkait penyebab harga rumah subsidi naik. Dengan mengetahui penyebab dan kisaran harga maksimum untuk rumah subsidi, Anda dapat mempersiapkan dana rumah masa depan Anda. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Harga Baru Rumah Bersubsidi Tahun 2023

Ini Harga Baru Rumah Bersubsidi Tahun 2023

| Selasa, 04 Juli 2023 | 11:14 WIB

Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya

Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB

Ratusan Nasabah BTN Syariah Mataram Akad KPR Subsidi Perumahan Bumi Paramadiva

Ratusan Nasabah BTN Syariah Mataram Akad KPR Subsidi Perumahan Bumi Paramadiva

| Senin, 26 Juni 2023 | 05:27 WIB

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:11 WIB

Begini Syaratnya Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN 11%

Begini Syaratnya Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN 11%

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2023 | 06:56 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB