Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik, Batas Harganya Terbaru 2023 Sudah Disahkan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2023 | 20:46 WIB
Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik, Batas Harganya Terbaru 2023 Sudah Disahkan
Aktivitas warga yang telah menempati rumah bersubsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan] - penyebab harga rumah subsidi naik

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang digunakan sebagai acuan baru terkait penetapan batas harga rumah subsidi. Dengan diterbitkanya aturan tersebut, para pengembang sah untuk menaikkan harga rumahnya. Tak sedikit masyarakat yang penasaran dengan penyebab harga rumah subsidi naik.

Aturan tersebut mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah lebih dulu diterbitkan.

Adanya kenaikan harga tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pengusaha perumahan setelah batas harga rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) stagnan dalam waktu 3,5 tahun. Adapun penyesuaian harga ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi yakni sebesar 2,7 persen per tahun, sesuai Indeks Harga Perdagangan Besar.

Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik

Pada umumnya harga rumah meningkat seiring dengan kenaikan harga bahan baku serta biaya modal. Para pengembang properti pun sudah mulai melaporkan serta mengeluhkan naiknya ongkos untuk produksi yang dipastikan berimbas terhadap kenaikan harga sejumlah properti, termasuk rumah subsidi.

Kenaikan terhadap harga bahan konstruksi bangunan ini hanya merupakan salah satu faktor penyebab kenaikan harga rumah subsidi. Tak hanya itu, setidaknya terdapat dua faktor lain yang mempengaruhi kenaikan indeks yakni pertama, permintaan pada properti juga akan meningkat tiga kuartal terakhir.

Selanjutnya, tantangan atau peluang bagi industri properti terjadi pada 2023. Kenaikan harga properti termasuk rumah subsidi ini akan terjadi seiring dengan naiknya biaya produksi serta modal pembangunan hunian. Kenaikan harga ini juga didorong terhadap suku bunga perbankan.

Harga Rumah Subsidi Terbaru 

Diketahui, harga rumah subsidi yang mengalami penyesuaian atau dinaikkan, harga maksimalnya telah tertuang di dalam Kepmen PUPR. Adapun besaran kenaikan harganya sekitar 7 hingga 8 persen dari harga awal.

Dikutip dari salinan Kepmen, dijelaskan batasan harga jual rumah subsidi terbaru akan dikelompokan berdasarkan wilayahnya. Kenaikannya pun sangat bervariasi, yakni kisaran awal Rp 150,5-219 juta lalu menjadi Rp 162-234 juta untuk tahun 2023. Bahkan, pemerintah juga akan menyiapkan penyesuaian harga untuk tahun 2024 mendatang.

Adapun batasan harga jual tertinggi telah dibagi menjadi lima daerah. Untuk wilayah Jawa (kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Kepulauan Mentawai), tahun 2023 naik sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 akan naik sebesar Rp 166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan  jugaKabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 naik sebesar Rp 177 juta, kemudian mulai tahun 2024 naik lagi sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan juga Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) naik sebesar Rp 168 juta tahun 2023 dan tahun 2024 naik Rp 173 juta.

Selanjutnya, untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali serta Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan juga Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 naik sebesar Rp 181 juta dan tahun 2024 naik lagi sebesar Rp 185 juta.

Terakhir, bagi wilayah Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasan harga maksimum untuk rumah subsidinya pada tahun 2023 naik sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 Rp 240 juta.

Demikian informasi terkait penyebab harga rumah subsidi naik. Dengan mengetahui penyebab dan kisaran harga maksimum untuk rumah subsidi, Anda dapat mempersiapkan dana rumah masa depan Anda. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Harga Baru Rumah Bersubsidi Tahun 2023

Ini Harga Baru Rumah Bersubsidi Tahun 2023

| Selasa, 04 Juli 2023 | 11:14 WIB

Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya

Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:30 WIB

Ratusan Nasabah BTN Syariah Mataram Akad KPR Subsidi Perumahan Bumi Paramadiva

Ratusan Nasabah BTN Syariah Mataram Akad KPR Subsidi Perumahan Bumi Paramadiva

| Senin, 26 Juni 2023 | 05:27 WIB

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:11 WIB

Begini Syaratnya Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN 11%

Begini Syaratnya Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN 11%

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2023 | 06:56 WIB

Terkini

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB