Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:26 WIB
Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak
Ilustrasi. Salah satu fasilitas kantor yang diberikan perusahaan adalah terkait mobil dinas yang diberikan kepada para karyawan ataupun direktur yang memiliki gaji Rp100 juta per bulan.

Suara.com - Pemerintah makin genjar dalam mengutip pajak dari masyarakatnya, yang paling anyar adalah pajak fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerjanya.

Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa salah satu fasilitas kantor yang diberikan perusahaan adalah terkait mobil dinas yang diberikan kepada para karyawan ataupun direktur yang memiliki gaji Rp100 juta per bulan.

"Kalau mobil tadi diberikan ke karyawan, otomatis mobil dilepas, tidak ada penyusutan. Tapi kalau dipakai, tidak balik nama, masih milik perusahaan dan dipakai pegawai atau direktur (gajinya) di atas Rp100 juta tadi itu penyusutan dan biaya operasionalnya yang dibiayakan per tahun," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).

Yoga menegaskan ketika mobil tersebut diberikan dan dibalik nama kepada karyawan, maka tidak ada isu penyusutan.

Di lain sisi, Yoga menegaskan pelaporan yang dilakukan tak beda jauh dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 pada umumnya.

"Dari sisi pemberinya memang pembukuan seperti biasa, tapi ketika memotong dilaporkan di SPT pasal 21. Misal bulan ini dapat natura, kena pajak berapa, harus dipotong berapa," jelasnya.

"Jadi bagi si pemberi kerja sama seperti potong gaji. Cuma ini dihitung berapa PPh nya per bulan. Penerimanya sama seperti nerima gaji tiap bulan, ini ada tambahan bukti potong. Itu yang kemudian dilaporkan nanti di SPT tahunan," tandas Yoga.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:22 WIB

Viral! Diduga Ingin Ngajak Kenalan, Pemobil Pelat Diplomatik Buntuti Wanita Selama 4 Hari di Jaksel

Viral! Diduga Ingin Ngajak Kenalan, Pemobil Pelat Diplomatik Buntuti Wanita Selama 4 Hari di Jaksel

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:09 WIB

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:57 WIB

Terkini

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:25 WIB

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:19 WIB

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:13 WIB

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:34 WIB

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:21 WIB

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB