Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 12:11 WIB
Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (tengah) menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah wakaf untuk pondok pesantren, masjid dan mushola di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Aji Cakti

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, sertifikat tanah wakaf sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah.

"Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini, kita dapat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah," ujar Hadi saat penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Kamis (13/7/2023).

Menurut Hadi, sebagian besar tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla telah menunggu kepastian hukum selama puluhan tahun.

Selama ini, status hak tanah pesantren, masjid, dan musholla masih belum jelas, sehingga kepastian hukumnya masih belum resmi.

Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan agama.

"Saya juga mengimbau agar tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Hadi, dikutip dari Antara.

Pada tahun 2024, Hadi berharap semua tanah wakaf di Indonesia sudah selesai mendapatkan sertifikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto secara simbolis menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musholla, dan pondok pesantren di Kalimantan Selatan pada hari Kamis (13/7) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Kami secara simbolis menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf, tetapi sebenarnya sudah ribuan sertifikat tanah wakaf yang telah kami selesaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kementerian ATR/BPN hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng segera didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Hal ini bertujuan agar semua rumah ibadah dapat memiliki kepastian hukum, sehingga umat dapat beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik penyelewengan tanah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI