Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren

M Nurhadi

Kamis, 13 Juli 2023 | 12:11 WIB
Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (tengah) menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah wakaf untuk pondok pesantren, masjid dan mushola di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Aji Cakti

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, sertifikat tanah wakaf sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah.

"Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini, kita dapat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah," ujar Hadi saat penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Kamis (13/7/2023).

Menurut Hadi, sebagian besar tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla telah menunggu kepastian hukum selama puluhan tahun.

Selama ini, status hak tanah pesantren, masjid, dan musholla masih belum jelas, sehingga kepastian hukumnya masih belum resmi.

Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan agama.

"Saya juga mengimbau agar tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Hadi, dikutip dari Antara.

Pada tahun 2024, Hadi berharap semua tanah wakaf di Indonesia sudah selesai mendapatkan sertifikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto secara simbolis menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musholla, dan pondok pesantren di Kalimantan Selatan pada hari Kamis (13/7) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Kami secara simbolis menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf, tetapi sebenarnya sudah ribuan sertifikat tanah wakaf yang telah kami selesaikan," pungkasnya.

baca juga

Kementerian ATR/BPN hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng segera didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Hal ini bertujuan agar semua rumah ibadah dapat memiliki kepastian hukum, sehingga umat dapat beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik penyelewengan tanah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dan Keluarga Punya 295 Sertifikat Tanah, Mahfud MD: Fantastis!

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dan Keluarga Punya 295 Sertifikat Tanah, Mahfud MD: Fantastis!

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:49 WIB

Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah Tahun 2023, Cek di Sini!

Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah Tahun 2023, Cek di Sini!

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 17:53 WIB

Meninggalkan Pahala Abadi dengan Sedekah Jariyah

Meninggalkan Pahala Abadi dengan Sedekah Jariyah

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:26 WIB

Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh

Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 11:14 WIB

Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Sulsel | Senin, 26 Juni 2023 | 15:56 WIB

Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf

Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf

Garut | Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:19 WIB

Terkini

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

×