Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Niaga Batang

M Nurhadi

Rabu, 26 Juli 2023 | 17:01 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Niaga Batang
Ilustrasi

Suara.com - Perkembangan terbaru kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Niaga Batang, Jawa Tengah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batang resmi menetapkan dua tersangka pekan lalu, yakni seorang petinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang, sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hariani Oktaviani; dan Pimpinan PT Pharma Kasih Sentosa, Muhammad Syihabudin. Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek pembangunan pelabuhan.

Melansir Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Dua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIll tahun 2015,” katanya.

Padahal pembangunan pelabuhan pada 2015 menelan pagu anggaran Rp27,3 miliar. Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Batang juga membeberkan kronologi terungkapnya kasus korupsi yang berawal pada 2015 silam. Saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pengadaan barang/ jasa berupa pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang tahap VIII.

Lelang itu dimenangkan oleh PT Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp25,58 miliar. Kendati demikian, ternyata proyek tersebut dikerjakan secara pribadi oleh Syihabudin yang meminjam nama PT Pharma Kasih Sentosa sebagai pemenuhan syarat administrasi. 

Kejanggalan lain muncul dalam pelaksanaan pembangunan. Syihabudin tidak mengerjakan semua poin sebagaimana tercantum dalam kontrak perjanjian yang juga diketahui oleh Hariani.

"Berdasarkan laporan akuntan independen yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik, pada pekerjaan itu terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,55 miliar" katanya.

Atas perbuatan keduanya Hariani dan Syihabudin dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Saat ini keduanya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.

"Setelah penetapan dan penahanan para tersangka, kami akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru dan adanya tersangka lain," katanya.

baca juga

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Sespri Johnny G Plate yang Disebut Terima Uang Rp500 Juta per Bulan dari Korupsi BTS

Sosok Sespri Johnny G Plate yang Disebut Terima Uang Rp500 Juta per Bulan dari Korupsi BTS

Bisnis | Rabu, 26 Juli 2023 | 16:57 WIB

Eks Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

Eks Bendahara Disdagkop Aceh Tengah Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

Sumut | Rabu, 26 Juli 2023 | 16:09 WIB

OTT Korupsi di Basarnas, Nilai Pagu Anggaran Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan Capai Rp10 Miliar

OTT Korupsi di Basarnas, Nilai Pagu Anggaran Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan Capai Rp10 Miliar

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 14:07 WIB

3 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Ditahan Kejati Sumbar

3 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Ditahan Kejati Sumbar

Sumbar | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:40 WIB

KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Lakukan OTT Pejabat Basarnas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Your Say | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:53 WIB

Diam-diam, Menhub Budi Karya dan Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK Hari Ini

Diam-diam, Menhub Budi Karya dan Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK Hari Ini

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 10:47 WIB

Terkini

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Tips Mengelola Keuangan Secara Cerdas dengan Aplikasi Digital

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Warna dan Motif Makin Berani, Gaya Fashion Kini Jadi Ruang Ekspresi Personal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Mencetak Tak Lagi Cuma di Kertas, Tapi Juga Kemasan Estetik hingga Fashion Kustom

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Belanja di Frestive Lebih Hemat dengan Cashback Rp100 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:19 WIB

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

6 Bulan PP Tunas, Menkomdigi Ungkap Jutaan Akun Anak Sudah Ditindak

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Semarak Oishi Matsuri 2026: Kuliner, Perencanaan Finansial, dan Privilese Spesial Barca BRI

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Cara Pre-Order iPhone 18 Series Ekstra Hemat Pakai BRImo

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:58 WIB

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Pilihan Skincare Lokal Makin Beragam di Tengah Tren Beauty

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×