Kemendagri Minta Seluruh Pemda Pastikan Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Juli 2023 | 09:01 WIB
Kemendagri Minta Seluruh Pemda Pastikan Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia, demikian ditegaskan Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut bertujuan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 serta Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.

Dalam sambutannya Horas menyatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja guna menjamin keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat sedang bekerja.

“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerjaan Indonesia, walaupun faktanya saat ini belum optimal, namun jika kita melihat perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan,” tegas Horas.

Jika melihat data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini total penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 130 juta orang. Dari angka tersebut jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.

Horas memandang perlu upaya bersama dari Pemerintah Pusat yang didukung oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 yang juga sejalan dengan Inpres nomor 4 tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Pihaknya menyebut terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan seluruh Pemda untuk menyukseskan program pemerintah ini. Pertama yaitu memastikan seluruh pekerja termasuk Non Aparatur Sipil Negara untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.

Selanjutnya Pemda harus memastikan program jaminan sosial dicantumkan dalam kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Perda tentang APBD setiap tahun.

Khusus bagi Pemda yang telah menganggarkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam APBD-P tahun anggaran 2023 dan tahun yang akan datang, wajib segera melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cedera Saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir Horas menekankan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar segera memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Semoga kegiatan ini tentunya dapat berjalan secara optimal dan kami berharap para peserta agar dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama, mengenai implementasi kebijakan serta dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,”imbuh Horas.

Secara terpisah Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin berharap apa yang telah menjadi instruksi presiden dan pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk saling bahu membahu mewujudkan cita-cita negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera.

“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,” tutup Zainudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI