Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Erick Thohir Bakal Alihkan Aset Hingga PMN Rp 3 Triliun Waskita Karya ke Hutama Karya

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:28 WIB
Erick Thohir Bakal Alihkan Aset Hingga PMN Rp 3 Triliun Waskita Karya ke Hutama Karya
Menteri BUMN Erick Thohir/Achmad Fauzi

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mengalihkan aset dan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero Tbk ke PT Hutama Karya (Persero). Namun, proses pengalihan aset dan PMN senilai Rp 3 triliun masih tahap penjajakan.

Kendati begitu, Mantan Bos Klub Inter Milan itu tidak merinci alasan terkait pengalihan aset itu. Akan tetapi, memang emisten bersandi saham ini tengah masuk dalam proses restrukturisasi.

"Bahwa PMN-nya (Waskita) itu dialihkan ke Hutama Karya, dari situ, ya kan, Hutama Karya itu mengambil aset yang ada di waskita," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip, Selasa (8/8/2023).

Terkait isu merger Waskita dan Hutama Karya, Erick menyebut, bahwa proses itu akan memakan waktu panjang. Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan resturkturisasi.

"Kalau proses merger Hutama Karya, Waskita, PTPP dengan WIKA itu kan prosesnya dua, tiga tahun, tapi restructuring sudah dilakukan dari tiga tahun yang lalu," jelas Ketua Umum PSSI ini.

Ingin masuk PKPU

Gedung PT Waskita Karya Tbk. [setkab.go.id]
Gedung PT Waskita Karya Tbk. [setkab.go.id]

Salah satu opsi yang diambil Erick Thohir untuk Waskita Karya adalah melakukan restrukturisasi. Dengan begitu, Waskita akan berstatus enundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri.

"Opsi ini yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa? Kalau kita kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," ujar Erick saat ditemui di Gedung BEI yang dikutip, Selasa (8/8/2023).

Namun demikian, Ketua Umum PSSI ini tidak merinci kapan Waskita Karya dijatuhi status PKPU.

Sebagai informasi saja, jika perusahaan telah berstatus PKPU, maka kreditur dilarang untuk memaksa debitu membayar utang dalam waktu tertentu.

Dalam status PKPU itu juga, pengadilan akan melihat kesanggupan debitur dalam membayar utang-utangnya, sehingga mencapai kesepakatan atau Homologasi.

Dalam pelaksanaan PKPU, Erick juga memberi contoh perusahan pelat merah PT Istaka Karya (Persero) yang dibubarkan karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang Menggunung dan Gagal Bayar, Erick Thohir Sebut Waskita Karya Terancam Pailit

Utang Menggunung dan Gagal Bayar, Erick Thohir Sebut Waskita Karya Terancam Pailit

Bisnis | Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:13 WIB

Gagal Bayar Bunga Obligasi Lagi, Saham Waskita Digembok Tak Bisa Diperdagangkan

Gagal Bayar Bunga Obligasi Lagi, Saham Waskita Digembok Tak Bisa Diperdagangkan

Bisnis | Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:42 WIB

Gagal Bayar Utang, Nasib Waskita Karya Ditangan Erick Thohir: Opsinya PKPU

Gagal Bayar Utang, Nasib Waskita Karya Ditangan Erick Thohir: Opsinya PKPU

Bisnis | Selasa, 08 Agustus 2023 | 08:21 WIB

Terkini

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB