Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Kumpulkan Uang Rp26 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:26 WIB
OJK Kumpulkan Uang Rp26 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal
Ilustrasi

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan tekadnya untuk terus memperkuat integritas pelaku pasar modal, dengan tujuan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas. Ini mencakup integritas pelaku pasar, anggota bursa, produk-produknya, perusahaan emiten, profesi yang terlibat dalam pengendalian pasar modal, SRO (Self-Regulatory Organization), serta regulator," kata Mahendra dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 pasar modal Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta, pada hari Kamis (10/8/2023), dikutip melalui Antara.

Perlu diketahui, hingga tanggal 9 Agustus 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan 17 Manajer Investasi (MI), melakukan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, serta berikan 16 perintah tindakan khusus.

Hingga 8 Agustus 2023, OJK telah menerapkan 193 surat sanksi, terdiri dari 19 peringatan tertulis, 1 pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif yang berupa denda. Total denda yang diberikan mencapai Rp26,13 miliar.

Mahendra menekankan bahwa peningkatan integritas pelaku pasar modal perlu menjadi fokus utama ke depan, dan kolaborasi penting yang harus terus diperkuat oleh berbagai pihak, termasuk antara BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta pelaku industri pasar modal lainnya.

Selanjutnya, penguatan integritas pasar modal ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi investor dan masyarakat.

Langkah-langkah yang akan diambil mencakup kerja sama dengan lembaga dan pihak lain, seperti penyelenggaraan sosialisasi yang terpadu, pengawasan yang lebih efektif terhadap perilaku pelaku usaha keuangan, dan penguatan peraturan yang terkait dengan kewenangan pengawasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi investor.

OJK juga telah menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan dalam pasar modal Indonesia.

Kinerja pasar modal Indonesia mencatat pertumbuhan positif, dengan kapitalisasi pasar mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 26 Juli 2023, yaitu mencapai Rp10.078 triliun.

Selanjutnya, hingga tanggal 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif untuk 141 Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum, dengan total emisi senilai Rp165,22 triliun, dan 57 di antaranya merupakan emiten baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Anggota Dewan Komisioner OJK Bertambah Dua Urus Kripto dan Modal Ventura, Ini Daftarnya

Resmi! Anggota Dewan Komisioner OJK Bertambah Dua Urus Kripto dan Modal Ventura, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:03 WIB

Buat Nasabah Lebih Tangguh, PNM Garut, BNN dan OJK Gelar PKU Akbar bersama 1.000 Ibu

Buat Nasabah Lebih Tangguh, PNM Garut, BNN dan OJK Gelar PKU Akbar bersama 1.000 Ibu

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 20:42 WIB

Pelajaran dari Kasus Mahasiswa UI Terlilit Pinjol Hingga Bunuh Junior, OJK: Pinjaman untuk Produktif Bukan Konsumtif

Pelajaran dari Kasus Mahasiswa UI Terlilit Pinjol Hingga Bunuh Junior, OJK: Pinjaman untuk Produktif Bukan Konsumtif

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 08:48 WIB

OJK Siapkan Kebijakan Pengendalian Net Interest Margin Perbankan

OJK Siapkan Kebijakan Pengendalian Net Interest Margin Perbankan

Bisnis | Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:42 WIB

Bikin Aturan Ketat, OJK Bakal Bersihkan Pinjol

Bikin Aturan Ketat, OJK Bakal Bersihkan Pinjol

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:25 WIB

Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN

Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Berencana Hapus Kredit Macet di Bank BUMN

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB