Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Pinjol Masuk BI Checking, Nasabah Paylater Macet Bakal Susah Dapat Kerja?

M Nurhadi

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 10:23 WIB
Pinjol Masuk BI Checking, Nasabah Paylater Macet Bakal Susah Dapat Kerja?
Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)

Suara.com - OJK berencana mengintegrasikan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Sebagai informasi, hingga kini catatan mengenai utang dari pinjol masyarakat belum tercantum di SLIK dan hanya pinjaman paylater serta kartu kredit saja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, integrasi data pinjol ke dalam SLIK masih dalam proses dan rencananya data pinjol akan segera disinkronkan dengan SLIK.

Sebelumnya, usulan serupa sudah disampaikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) karena banyak yang merasa kurang serius dalam menangani tunggakan utang pinjol karena informasinya tidak terdokumentasi di SLIK.

"Jika orang tahu bahwa data mereka masuk SLIK, mereka akan lebih berhati-hati dalam mengelola utang mereka. Namun, jika mereka tahu bahwa data pinjol tidak masuk SLIK, mereka menjadi kurang cenderung untuk membayar," ungkapnya.

Ada dampak positif dan negatif dari keputusan tersebut. Untuk aspek positifnya, semua data akan terkoordinasi dengan baik, tetapi yang kurang baik adalah bahwa kemungkinan lebih banyak orang akan memiliki catatan buruk dalam SLIK.

SLIK adalah sebuah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan serta memberikan layanan informasi keuangan. Salah satu fitur dari SLIK adalah penyediaan informasi mengenai peminjam (iDeb).

Selain itu, SLIK digunakan untuk melaporkan data seperti fasilitas penyediaan dana, informasi agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

BI Checking sempat jadi Trending Twitter karena lima orang lulusan baru (fresh graduate) tidak berhasil melewati seleksi di sebuah perusahaan bank. Hal ini disebabkan oleh skor kredit mereka yang berada pada level 5 atau dikenal dengan sebutan Kolektibilitas 5 atau Kol 5.

Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Kol 5 merupakan level yang paling merisaukan. Ini menunjukkan bahwa para pelamar tersebut memiliki tunggakan utang dengan tingkat risiko yang sangat tinggi.

Dalam BI Checking/SLIK, terdapat lima tingkatan skor kredit, yaitu:

  • Kol 1: Lancar, yang berarti debitur tidak memiliki tunggakan pembayaran utang.
  • Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, yang artinya debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 1-90 hari.
  • Kol 3: Kurang Lancar, yang mengindikasikan debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 91-120 hari.
  • Kol 4: Diragukan, yang menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 120-180 hari.
  • Kol 5: Macet, yang menggambarkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Periksa BI Checking Pakai Nomor KTP Lewat Handphone

Tips Periksa BI Checking Pakai Nomor KTP Lewat Handphone

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:33 WIB

BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu

BI Checking Kol 5 Artinya Apa? Patut Was-was Jika Skor Kreditmu Itu

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:47 WIB

Apa Itu BI Checking Kol 5? Ramai Dibahas di Twitter, Yuk Intip Artinya

Apa Itu BI Checking Kol 5? Ramai Dibahas di Twitter, Yuk Intip Artinya

Your Say | Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:21 WIB

Siapkan Modal Rp100 Miliar Jika ingin jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Siapkan Modal Rp100 Miliar Jika ingin jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:38 WIB

Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan

Mengapa Daftar Kerja Perlu BI Checking? Skor Kolektibilitas Jadi Pertimbangan

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:46 WIB

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Ketahui Jejak Kredit Secara Online

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:31 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB