Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi Lewat Aplikasi DIMAS

Iwan Supriyatna

Jum'at, 01 September 2023 | 17:13 WIB
Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi Lewat Aplikasi DIMAS
PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024.

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023. 

SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J Rachman, menyebutkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS).

Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.

“Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” ujar Eric.

Dalam menjaring Distributor, lanjut Eric, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor.

Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

Adapun syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

Di mana syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain, bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.

Selain itu, calon distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dan mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.

baca juga

Tidak sampai di situ, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen, dalam hal ini Pupuk Indonesia. Adapun tambahannya seperti, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, Surat permohonan menjadi Distributor, Akta Pendirian Perusahaan; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

“Selanjutnya, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memiliki rekomendasi sebagai distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru,” tambah Eric.

Pada dinas kabupaten/kota tersebut, calon distributor mengisi form kelengkapan persyaratan distributor, Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi.

“Dan yang tak kalah penting, calon distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan yang dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Perusahaan, memiliki akses jaringan internet, memiliki petugas lapangan, dan dokumen tambahan lainnya sesuai Persyaratan Calon Distributor yang ditetapkan oleh perusahaan,” tutup Eric.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pupuk Indonesia Kenalkan Blue dan Green Ammonia di Asean Indo Pasific Forum 2023

Pupuk Indonesia Kenalkan Blue dan Green Ammonia di Asean Indo Pasific Forum 2023

Bisnis | Jum'at, 01 September 2023 | 12:59 WIB

Rekind Berkolaborasi dengan Pupuk Indonesia Tekan Angka Masalah Sosial di Masyarakat

Rekind Berkolaborasi dengan Pupuk Indonesia Tekan Angka Masalah Sosial di Masyarakat

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:01 WIB

Pupuk Indonesia Gandeng Perusahaan Jerman Kembangkan Green Hydrogen dan Green Amonia di Kawasan PIM

Pupuk Indonesia Gandeng Perusahaan Jerman Kembangkan Green Hydrogen dan Green Amonia di Kawasan PIM

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:36 WIB

Terkini

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

News | Senin, 28 September 2026 | 13:33 WIB

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Pasar Furnitur RI Hanya Bergantung pada AS

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:31 WIB

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

DPR Soroti Ditjenpas Hanya Sebut Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 13:30 WIB

Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik

Antam Beli 9 Ton Emas dari Freeport, Diproduksi di Gresik

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:23 WIB

8 Perbedaan Pompa Pendorong vs Pompa Isap Biasa untuk Rumah Tangga

8 Perbedaan Pompa Pendorong vs Pompa Isap Biasa untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:22 WIB

Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

Greenpeace Pertanyakan BPGMN: Apa Bedanya dengan BRGM yang Dibubarkan?

News | Senin, 28 September 2026 | 13:21 WIB

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Hari Kesetaraan Upah: Sudahkah Kerja Perempuan Dihargai Setara?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:20 WIB

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

News | Senin, 28 September 2026 | 13:16 WIB

4 Tips Memilih Warna Cat Rambut yang Cocok agar Terlihat Lebih Fresh dan Elegan

4 Tips Memilih Warna Cat Rambut yang Cocok agar Terlihat Lebih Fresh dan Elegan

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:15 WIB

Kenapa HP Panas saat Dicas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa HP Panas saat Dicas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 13:10 WIB

×