Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi Lewat Aplikasi DIMAS

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 01 September 2023 | 17:13 WIB
Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi Lewat Aplikasi DIMAS
PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024.

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air untuk menjadi distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2024. Pendaftaran ini dibuka pada periode tanggal 1-15 September 2023. 

SVP Perencanaan dan Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J Rachman, menyebutkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS).

Pendaftaran calon distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.

“Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan,” ujar Eric.

Dalam menjaring Distributor, lanjut Eric, aplikasi DIMAS menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor.

Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

Adapun syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

Di mana syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain, bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.

Selain itu, calon distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dan mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.

Tidak sampai di situ, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen, dalam hal ini Pupuk Indonesia. Adapun tambahannya seperti, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, Surat permohonan menjadi Distributor, Akta Pendirian Perusahaan; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

“Selanjutnya, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memiliki rekomendasi sebagai distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru,” tambah Eric.

Pada dinas kabupaten/kota tersebut, calon distributor mengisi form kelengkapan persyaratan distributor, Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi.

“Dan yang tak kalah penting, calon distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan yang dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Perusahaan, memiliki akses jaringan internet, memiliki petugas lapangan, dan dokumen tambahan lainnya sesuai Persyaratan Calon Distributor yang ditetapkan oleh perusahaan,” tutup Eric.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pupuk Indonesia Kenalkan Blue dan Green Ammonia di Asean Indo Pasific Forum 2023

Pupuk Indonesia Kenalkan Blue dan Green Ammonia di Asean Indo Pasific Forum 2023

Bisnis | Jum'at, 01 September 2023 | 12:59 WIB

Rekind Berkolaborasi dengan Pupuk Indonesia Tekan Angka Masalah Sosial di Masyarakat

Rekind Berkolaborasi dengan Pupuk Indonesia Tekan Angka Masalah Sosial di Masyarakat

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:01 WIB

Pupuk Indonesia Gandeng Perusahaan Jerman Kembangkan Green Hydrogen dan Green Amonia di Kawasan PIM

Pupuk Indonesia Gandeng Perusahaan Jerman Kembangkan Green Hydrogen dan Green Amonia di Kawasan PIM

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:36 WIB

Terkini

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:58 WIB

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB

Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju

Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:08 WIB

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:58 WIB

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:47 WIB

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:27 WIB

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB