Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Penghapusan Tenaga Honorer Memang Dibatalkan, Tapi Ada Usulan Penuh dan Paruh Waktu

Achmad Fauzi

Selasa, 12 September 2023 | 13:58 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer Memang Dibatalkan, Tapi Ada Usulan Penuh dan Paruh Waktu
Ilustrasi PNS, benarkah masa jabatan Kades 9 tahun (Freepik)

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut terdapat usulan pembagian status tenaga honorer di instansi pemerintahan. Menurut dia, usulan tersebut soal ada tenaga honorer yang paruh waktu dan penuh waktu.

Usulan ini menyusul dengan dibatalkannya pengapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada November 2023.

"Prinsipnya satu yang penting mereka tidak di-PHK dulu, kedua tidak ada penurunan pendapatan, ketiga mereka bisa bekerja. Tentu kita akan cek. Ada usulan dibahas ada penuh waktu dan paruh waktu," ujar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (12/9/2023).

Lewat pembagian status itu, Anas menerangkan, terdapat tenaga honorer yang tidak setiap hari bekerja.

"Misalnya teman-teman Satpol PP, dia nggak harus bekerja setiap hari, pagi sampai sore bisa hanya 3 kali seminggu atau 4 kali," imbuh dia.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas memastikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 batal. Alasanya, untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Azwar Anas menyebut, ada opsi alternatif dalam pembatalan penghapusan tenaga honorer tersebut. Nantinya, opsi itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya (penghapusan tenaga honorer batal). Kami sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional," ujar Azwar Anas di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Menurut dia, penghapusan tenaga honorer ini batal juga akan diperkuat dengan surat edaran (SE), di mana pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.

baca juga

"Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024," jelas dia.

Sebelumnya, Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. Keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Azwar Anas mengatakan akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait tenaga honorer ini. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal terbit dalam waktu dekat.

"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata Azwar Anas ditemui di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2023).

Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Batal Dihapus Tahun Ini

Hore, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan Batal Dihapus Tahun Ini

Bisnis | Senin, 11 September 2023 | 16:15 WIB

Akhirnya Ada Kenaikan Gaji PNS, Menpan: Sudah Lama Sekali Tak Naik

Akhirnya Ada Kenaikan Gaji PNS, Menpan: Sudah Lama Sekali Tak Naik

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:15 WIB

Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS

Peluang Lolos PPPK Makin Terbuka, Menpan-RB Sampaikan Regulasi Baru Tes CPNS

Bisnis | Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:20 WIB

Terkini

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB