Sekjen Kemendagri Tekankan Lagi Netralitas ASN dalam Pemilu: Jaga Kepercayaan Publik

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 20:03 WIB
Sekjen Kemendagri Tekankan Lagi Netralitas ASN dalam Pemilu: Jaga Kepercayaan Publik
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu. ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).

“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” katanya.

Lebih lanjut, Suhajar menegaskan, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik. Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Karena itu, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.

Ia juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik. Suhajar menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ujarnya.

Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.

SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj.) kepala daerah.

“Pada saat diusulkan menjadi Pj. (kepala daerah) langsung dicoret,” terang Suhajar. Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Bisa Dihukum Jika Ketahuan Selingkuh, Apa Sanksinya?

PNS Bisa Dihukum Jika Ketahuan Selingkuh, Apa Sanksinya?

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:56 WIB

Kebijakan 50 Persen ASN WFH Tidak Berpengaruh Pada Polusi dan Kemacetan di Jakarta

Kebijakan 50 Persen ASN WFH Tidak Berpengaruh Pada Polusi dan Kemacetan di Jakarta

Foto | Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:02 WIB

Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar

Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 19:33 WIB

ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?

ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?

Video | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:05 WIB

Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN

Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN

Video | Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:30 WIB

Minta Diangkat jadi ASN, Nakes dan Tenaga Honorer Demo di Patung Kuda

Minta Diangkat jadi ASN, Nakes dan Tenaga Honorer Demo di Patung Kuda

Foto | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:20 WIB

Terkini

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital

News | Senin, 27 April 2026 | 13:29 WIB

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:27 WIB

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

News | Senin, 27 April 2026 | 13:26 WIB

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:24 WIB

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas

News | Senin, 27 April 2026 | 13:22 WIB

Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini

Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini

News | Senin, 27 April 2026 | 12:57 WIB

Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif

Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif

News | Senin, 27 April 2026 | 12:51 WIB

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

News | Senin, 27 April 2026 | 12:50 WIB

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz

News | Senin, 27 April 2026 | 12:26 WIB

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap

News | Senin, 27 April 2026 | 12:21 WIB