Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 17 September 2023 | 22:07 WIB
Perkiraan Gaji Pensiunan Jika Aturan Single Salary Diberlakukan
Ilustrasi Gaji (Freepik)

Suara.com - Kebijakan sistem gaji single salary bagi PNS ini yaitu single salary atau pemberian gaji PNS yang dihitung secara tunggal dengan meniadakan tunjangan melekat. Nantinya, setiap PNS akan menerima besaran gaji sesuai tingkat capaian kinerjanya selama bekerja di instansi.

Oleh karena itu, jika single salary telah resmi diberlakukan, maka besaran tukin (tunjangan kinerja) setiap PNS pun nantinya tidak lagi sama seperti sebelumnya.

Jika kebijakan gaji single salary ini resmi diberlakukan, lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS? Berapa jumlah gaji pensiunan jika aturan single salary berlaku?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk kebijakan sistem gaji single salary ini hitungan gaji yang diterima PNS akan disesuaikan dengan kinerja para PNS selama bekerja di instansi. Mengingat para pensiunan PNS idak lagi berkerja,  kemungkinan aturan gaji single salary ini tdak diberlakukan.

Jadi untuk saat ini, pensiunan PNS masih akan tetap menerima gaji pokok yang nominalnya seusai golongan masing-masing. Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP no 18 tahun 2019 yakni sebagai berikut.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS

  • Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 -  Rp 2.014.000.
  • Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp 2.865.000.
  • Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp3.597.000
  • Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000 - Rp4.425.000

Untuk pensiunan PNS janda/duda, gaji yang akan diterima berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian gajinya yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.

  • Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.000- Rp1.170.0000
  • Golongan II mendapatkan gaji  sebesarRp 1.170.000  -  Rp1.375.000
  • Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 -  Rp 1.727.000.
  • Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 1.170.000 - Rp 2.124.000.

Namun demikian, jumlah tersebut hingga kini belum dapat dipastikan karena pemerintah belum memberikan pernyataan resmi. 

Untuk jadwal kapan kebijakan gaji single salary akan diberlakukan, saat ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan tersebut. Namun rencananya, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai ditetapkan tahun depan atau tahun 2024.

Baca Juga: Pindah ke Klub Korea Selatan dengan Gaji Lebih Rendah, Asnawi Mangkualam Sempat Terhalang Restu Orangtua

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI