Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Relokasi Warga Kampung Tua Rempang Batam Diduga Melanggar Aturan

M Nurhadi

Selasa, 19 September 2023 | 14:25 WIB
Relokasi Warga Kampung Tua Rempang Batam Diduga Melanggar Aturan
Protes relokasi Rempang di depan Kantor BP Batam 11 September [suara.com/ist]

Suara.com - Ombudsman RI menemukan kemungkinan tindakan maladministrasi BP Batam dan Pemkot Batam terkait rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyebut, potensi maladministrasi ini ditemukan setelah lembaga tersebut meminta keterangan dari pihak terdampak dan melakukan pemeriksaan lapangan terkait Kampung Tua dengan mengacu pada SK Wali Kota Batam dengan Nomor 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.

Tidak hanya itu, ia juga menyinggung adanya 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, termasuk di antaranya Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru, dan Tanjung Pengapit.

Ombudsman mendapatkan informasi bahwa BP Batam telah menyiapkan alokasi lahan di Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar.

Lahan ini akan dikembangkan menjadi Rempang Eco Park Pulau Rempang sebagai Proyek Strategis Nasional 2023 yang mencakup sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.

Menurut dia, langkah ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan karena belum ada penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam untuk Pulau Rempang.

"Mengeluarkan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk persyaratan tidak adanya kepemilikan atau bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Selama belum ada Sertifikat HPL atas Pulau Rempang, relokasi warga tidak memiliki kekuatan hukum," kata dia, melalui keterangan resminya pada Senin (18/9/2023) lalu.

Dengan alasan ini, Ombudsman menentang keras segala bentuk tindakan represif dari aparat kepolisian dalam menjalankan pengamanan di Pulau Rempang. Menurutnya, penurunan ribuan aparat dengan penggunaan gas air mata dalam menanggapi penolakan masyarakat akan memperburuk konflik.

"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terpengaruh oleh konflik yang terjadi akibat upaya relokasi, karena mereka merasa terintimidasi. Mereka takut untuk bekerja sebagai nelayan atau anak-anak yang takut pergi sekolah karena kehadiran aparat di kampung mereka," paparnya.

baca juga

Johanes menyatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua di Pulau Rempang pada dasarnya mendukung investasi di sana, tetapi mereka menolak untuk direlokasi. Mereka lebih mendukung jika investasi dilakukan dengan penataan kembali Kampung Tua.

"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih belum mencakup seluruh masyarakat dan memerlukan waktu lebih lama untuk meyakinkan masyarakat mengenai relokasi atau berdialog untuk mencari solusi yang tepat," tambah Johanes.

Ombudsman akan meminta klarifikasi dari BP Batam, Pemko Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang, serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah ini.

Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berisi Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh pihak terlapor.

"Proyek Strategis Nasional harus mematuhi mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Oleh karena itu, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa pembangunan Rempang Eco City sudah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan tersebut," pungkas Johanes.

Ombudsman juga akan menyelidiki kepemilikan fisik tanah masyarakat yang telah berada di Pulau Rempang selama puluhan tahun, dan akan mengkaji apakah ada kelalaian negara dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang telah mereka tempati secara turun temurun. Kawasan Rempang dijadwalkan untuk dikembangkan menjadi Rempang Eco City, namun konflik agraria telah muncul karena penolakan masyarakat untuk direlokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI Yudo Margono Minta Maaf soal Perintah Piting ke Warga Rempang

Panglima TNI Yudo Margono Minta Maaf soal Perintah Piting ke Warga Rempang

News | Selasa, 19 September 2023 | 13:50 WIB

Panglima Yudo Margono Perintahkan Piting saat Demo Warga Rempang, TNI: Artinya Merangkul

Panglima Yudo Margono Perintahkan Piting saat Demo Warga Rempang, TNI: Artinya Merangkul

News | Selasa, 19 September 2023 | 12:57 WIB

KontraS: Aparat Gabungan Betul-betul Menguasai Pulau Rempang!

KontraS: Aparat Gabungan Betul-betul Menguasai Pulau Rempang!

News | Selasa, 19 September 2023 | 12:57 WIB

Luhut Buka-bukaan Soal Investasi Xinyi di Rempang: Jangan Lari ke Tempat Lain

Luhut Buka-bukaan Soal Investasi Xinyi di Rempang: Jangan Lari ke Tempat Lain

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 12:54 WIB

Pastikan Kabar Penangkapan Ustaz Somad Tak Benar, Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks

Pastikan Kabar Penangkapan Ustaz Somad Tak Benar, Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks

News | Selasa, 19 September 2023 | 12:31 WIB

Menteri ATR/BPN: Pulau Rempang 28 September 2023 Harus Clean and Clear

Menteri ATR/BPN: Pulau Rempang 28 September 2023 Harus Clean and Clear

Bisnis | Selasa, 19 September 2023 | 12:24 WIB

Terkini

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:33 WIB

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:21 WIB

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:06 WIB

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:04 WIB

×