Pemerintah Diminta Secepatnya Mengesahkan Aturan Soal TikTok Shop

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 15:05 WIB
Pemerintah Diminta Secepatnya Mengesahkan Aturan Soal TikTok Shop
Tips Pasang Iklan di TikTok Shop (Dok. Ninja Xpress)

Suara.com - Pemerintah diminta untuk secepatnya mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Pengesahan revisi aturan ini demi melindungi pelaku UMKM di tengah gempuran social commerce seperti TikTok Shop.

Kekinian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bilang revisi Permendag 50/2020 sudah berada di meja Presiden Joko Widodo untuk disahkan.

Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, sebenarnya revisi aturan Permendag tidak perlu sampai ke kepala negara. Dia menyebut, seharusnya revisi beleid tersebut bisa lebih cepat.

"Sebenarnya kalau perubahan Permendag tidak perlu ke Presiden, kecuali Peraturan Pemerintah (PP). Harusnya bisa lebih cepat," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

Heru menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mengatur keberadaan social commerce. Sehingga, bisa tercipta persaingan sehat dengan e-commerce. "Misal, keamanan data pengguna. Persaingan sehat dengan platform e-commerce." kata dia.

Di sisi lain, jika tidak cepat disahkan, ada bahaya lain yang bisa melanda Indonesia dengan kehadiran TikTok. Salah satunya, terkait jadi alat pencari dukungan dalam ajang pemilihan umum (Pemilu).

"Apalagi ada suara kekhawatiran dari Lemhanas. Ini perlu jadi perhatian juga. Algoritma nya berbahaya atau tidak, menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar dari negara dimana TikTok dikembangkan (China). TikTok memang akan dapat dipakai untuk mempengaruhi juga bagaimana masyarakat Indonesia memilih dalam Pilpres dan Pileg mendatang," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan adanya pemisahan bisnis di TikTok antara media sosial dengan e-commerce. Hal ini berkaca di China, di mana ada pemisahan bisnis antara media dengan e-commerce.

Langkah ini harus dilakukan, demi melindungi UMKM di tengah gempuran produk-produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Kembali Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan

"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," imbuh Teten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI