Pemerintah juga telah memenangkan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung hingga tiga kali terkait sengketa ini. Namun, Pontjo Sutowo masih bersikukuh bahwa ia memiliki hak pembaharuan HGB untuk 30 tahun mendatang.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri