Aturan Main Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Diperketat, Tak Bisa Dikuasai Utuh

Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 08 Oktober 2023 | 18:08 WIB
Aturan Main Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Diperketat, Tak Bisa Dikuasai Utuh
Ilustrasi pulau (twitter.com @lombok_poenya)

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf menjelaskan, para investor tak dapat menguasai satu pulau secara utuh. Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

"Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Yusuf dalam keterangnnya, Minggu (8/10/2023).

Yusuf mengatakan,kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut.

Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

Hingga tahun 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

"Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun Masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil," kata Victor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Bahlil Klarifikasi Kabar Investasi di Pulau Rempang yang Dikatakan Berbohong

Menteri Bahlil Klarifikasi Kabar Investasi di Pulau Rempang yang Dikatakan Berbohong

Bisnis | Senin, 02 Oktober 2023 | 15:11 WIB

Kunci SMGR Rajin Tebar Dividen ke Negara dan Investor

Kunci SMGR Rajin Tebar Dividen ke Negara dan Investor

Bisnis | Jum'at, 29 September 2023 | 07:47 WIB

Anies Baswedan Sindir Pengusaha Investasi di Indonesia Tapi Perjanjian di Negara Lain

Anies Baswedan Sindir Pengusaha Investasi di Indonesia Tapi Perjanjian di Negara Lain

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 10:21 WIB

Terkini

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:53 WIB

Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga

Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:42 WIB

Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:40 WIB

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:34 WIB

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

Rupiah Akhirnya Bernapas Lega, Hari Ini Menguat ke Level Rp 16.911

Rupiah Akhirnya Bernapas Lega, Hari Ini Menguat ke Level Rp 16.911

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:23 WIB

BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:22 WIB

Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan

Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:18 WIB