Teten juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia agar perusahaannya dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Teten juga menegaskan bahwa TikTok harus memiliki kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia agar perusahaannya dapat mengurus perizinan untuk berjualan sesuai aturan pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI