Penguatan Hukum Kepailitan dan PKPU demi Menekan Persepsi Risiko Berbisnis RI

Iwan Supriyatna

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:06 WIB
Penguatan Hukum Kepailitan dan PKPU demi Menekan Persepsi Risiko Berbisnis RI
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) saat ini telah berusia 19 tahun dan perlu diperkuat agar bisa mengikuti dinamika dan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks.

Sebagai salah satu negara emerging market di Asia, Indonesia memiliki dinamika ekonomi yang membutuhkan adanya kepastian dan penguatan hukum untuk menjamin iklim berusaha tetap menarik bagi investor asing, salah satunya dalam hal penyelesaian masalah utang-piutang antara debitur dan kreditur.

Adapun, selama ini para pelaku usaha di Indonesia menggunakan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan bisnis dalam bentuk utang-piutang. Namun demikian, seiring dengan ekosistem bisnis yang semakin kompleks dan melampaui batas negara, UU tersebut ternyata menjadi kurang mampu memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur atau para pihak yang berselisih.

Pergeseran Tujuan

Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto melihat penggunaan UU No. 37/2004 telah bergeser dari tujuan utamanya, sebagai salah satu sarana untuk penyelesaian utang-piutang yang adil, cepat, transparan dan efektif.

Rizky menilai kehadiran UU No. 37/2004 seharusnya ditujukan untuk melindungi debitur yang mengalami kendala dalam berusaha atau berbisnis.

Menurutnya, melalui UU tersebut debitur yang mengalami kesulitan dalam berusaha sehingga terkendala dalam menunaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur, dapat mengajukan skema PKPU.

“Atau mungkin kalau debitur yang benar-benar sudah sangat kesulitan dalam berbisnis dan membayar utangnya, dia bisa memakai mekanisme pengajuan pailit. Jadi fokusnya ke perlindungan debitur,” ujarnya, ditulis Jumat (27/10/2023).

Namun demikian, menurut Rizky, saat ini UU No. 37/2004 justru dijadikan alat atau skema hukum untuk melakukan penagihan utang oleh kreditur kepada debitur. Akibatnya, mayoritas permohonan PKPU dan pailit di Indonesia justru lebih banyak datang dari kreditur.

baca juga

“Kalau berangkat dari fenomena saat ini, ketika utang belum terbayar 2 bulan sudah dimohonkan PKPU, lalu utang Rp100 juta belum terbayar sudah diajukan PKPU. Ini akhirnya jadi moral hazard. Seharusnya kita lihat dulu kondisi perusahaan debitur dan kondisi ekonomi saat ini. Supaya jangan sedikit-sedikit PKPU atau pailit,” tambahnya.

Untuk itu, dia menilai penting revisi UU No. 37/2004 agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi perekonomian saat ini.

Perlindungan Adil

Sementara itu, Presiden Direktur AJ Capital Geoffrey D. Simms menyatakan dalam sistem ekonomi yang semakin kompleks dan terhubung (melampaui batas negara), hukum harus dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang sama, baik bagi kreditur maupun debitur.

“Kreditur, debitur, dan pengadilan semuanya harus berpartisipasi dan memiliki peran masing-masing dalam proses kepailitan dan PKPU. Pengadilan niaga tentu akan berusaha untuk menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Pengadilan niaga juga harus berusaha untuk menjaga perusahaan [debitur] tetap beroperasi dan memberikan perlindungan kepada semua pemegang saham. Itu adalah semangat hukum modern,” tegasnya.

Simms menyatakan hukum harus digunakan sebagai sarana untuk melakukan restrukturisasi bisnis yang sehat dengan memastikan hak-hak para kreditur terlindungi sambil membantu mengatasi masalah perusahaan (debitur) yang mengalami kesulitan agar kembali sehat dan dapat menyelesaikan kewajiban yang dimilikinya.

Penegakan hukum kepailitan yang kuat dan konsisten, katanya, dapat membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan proses kepailitan, yang dapat berdampak negatif pada para pemegang saham dan kreditur.

Simms mengingatkan bahwa setiap kasus kepailitan dan PKPU memiliki keunikannya masing-masing, di mana ada situasi yang berbeda dalam setiap kasus. Pengadilan niaga tentunya harus mempertimbangkan fakta-fakta khusus dari kasus tersebut ketika membuat keputusan.

“Ini bukan hanya tentang melindungi kepentingan ekonomi perusahaan, debitur. Tapi juga melindungi hak-hak hukum dari kreditur. Bagaimana kreditur tahu hak-hak mereka akan dilindungi jika misalnya ternyata ada debitur yang memang tidak ingin membayar kembali. Itu terjadi, bukan? Jadi harus dilihat dari dua sisi.”

Simms mengatakan ketidakpastian penyelesaian yang adil dalam putusan kepailitan dikhawatirkan dapat meningkatkan persepsi risiko dalam pemberian pinjaman. Lembaga keuangan, katanya, mungkin memandang pinjaman kepada individu atau perusahaan di Indonesia lebih berisiko jika mereka tidak yakin tentang prosedur dan perlindungan hukum yang akan diberikan dalam proses kepailitan.

“Oleh karena itu, untuk mengkompensasi risiko yang lebih tinggi, mereka mungkin menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi. Dengan demikian biaya peminjaman akan naik dan ekonomi secara keseluruhan akan menjadi lebih buruk,” ungkapnya.

Upaya Memperkuat

Pada 2021 lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyoroti peningkatan jumlah kasus hukum terkait dengan aturan PKPU dan kepailitan. Hal itu disampaikan dalam pidatonya di Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 24 Agustus 2021.

Adapun, pada 2019, jumlah permohonan kepailitan dan PKPU tercatat hanya 435 pengajuan. Namun, jumlah permohonan meningkat drastis menjadi 635 permohonan pada 2020 dan mencapai puncaknya pada 2021 dengan 726 permohonan. Sementara itu, pada 2022, pengajuan permohonan mulai turun menjadi 625 dan pada 2023 (hingga 14 Oktober 2023) menjadi 563 permohonan.

Airlangga bahkan memandang terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU dan kepailitan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu disebabkan oleh mudahnya persyaratan bagi kreditur untuk meminta debiturnya mengajukan PKPU.

Kala itu, Airlangga pun menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan moratorium pengajuan PKPU dan kepailitan sesuai UU yang berlaku. Sebabnya, undang-undang tersebut selama ini tidak hanya dimanfaatkan debitur untuk merestrukturisasi utangnya, namun justru digunakan para kreditur sebagai bagian dari aksi korporasi mereka.

Sebelum adanya inisiatif dari pemerintah, wacana untuk memperkuat UU No. 37/2004 sempat muncul pada 2017. Pada saat itu, Kelompok Kerja Revisi UU No.37/2004 telah menyusun naskah akademik yang akan digunakan sebagai acuan untuk pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Namun demikian, hingga saat ini pembahasan mengenai revisi UU No. 37/2004 tak kunjung usai, baik di tingkat pemerintah maupun DPR RI.

Sementara itu, dalam laporan EoDB Bank Dunia yang terakhir dirilis pada 2020, peringkat Indonesia dalam topik Resolving Insolvency berada di posisi 38 dunia. Jika dibandingkan dengan sesama negara di Asia Tenggara, Indonesia berada di bawah Thailand yang berada di posisi 24 dan Singapura di peringkat 27.

Di sisi lain, revisi UU No. 37/2004 juga perlu dilakukan agar iklim berbisnis di Indonesia menjadi lebih menarik dan dapat bersaing dengan negara lain. Apalagi, peraturan dalam penyelesaian kepailitan menjadi salah satu indikator penilaian dari Bank Dunia dalam indeks Ease of Doing Business (EoDB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maju Mundur KPU dalam Revisi PKPU Pasca Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Maju Mundur KPU dalam Revisi PKPU Pasca Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:32 WIB

Pemulihan Ekonomi Indonesia Terhambat Sentimen Eksternal dan UU Kepailitan

Pemulihan Ekonomi Indonesia Terhambat Sentimen Eksternal dan UU Kepailitan

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 18:10 WIB

Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×