TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:59 WIB
TikTok Berencana Potong Gaji dan PHK Karyawan
Ilustrasi. Patform media sosial asal China TikTok diterpa kabar tak sedap, pasalnya perusahaan dikabarkan akan melakukan pemotongan gaji hingga PHK.

Suara.com - Platform media sosial asal China TikTok diterpa kabar tak sedap, pasalnya perusahaan dikabarkan akan melakukan pemotongan gaji hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Mengutip media Tech in Asia, Selasa (31/10/2023, TikTok telah meminta para manajernya untuk memberikan penilaian rendah kepada para staf mereka.

Penilaian ini berkaitan dengan kinerja dan menjadi sinyal akan adanya PHK.

Perusahaan tersebut mengatakan kepada Wall Street Journal bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penilaian kinerja yang adil dan seimbang di seluruh tenaga kerja globalnya yang berjumlah lebih dari 130 ribu karyawan.

Belum jelas berapa banyak staf yang akan terdampak pada penilaian tersebut. Namun, beberapa karyawan khawatir hal ini dapat menyebabkan PHK atau pengurangan gaji.

TikTok sendiri adalah sebuah aplikasi jejaring sosial, platform video music hingga e-commerce dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung, bahkan berjualan.

Dengan aplikasi ini, pengguna dapat membuat video pendek yang unik dengan cepat dan juga mudah untuk dibagikan dengan teman dan ke seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri TikTok sempat bikin heboh. Pasalnya pemerintah resmi melarang praktik perdagangan secara online lewat platform media sosial alias social commerce, TikTok sendiri juga punya fitur ini yang mereka namakan TikTko Shop.
Hingga akhirnya pemerintah menerbitkan aturan yang tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan media sosial hanya boleh melakukan promosi. Social commerce hanya bisa seperti iklan di televisi.

Baca Juga: PBNU Desak Pemerintah Blokir Konten Olok-olok Korban Palestina di TikTok

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Mendag beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI