Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Ramai Isu PHK Massal Tenaga Kerja Honorer Usai Jokowi Sahkan UU ASN, MenPANRB Buka Suara

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 06 November 2023 | 10:14 WIB
Ramai Isu PHK Massal Tenaga Kerja Honorer Usai Jokowi Sahkan UU ASN, MenPANRB Buka Suara
Puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) honorer yang tergabung dalam Komite Nasional Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi damai di depan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Suara.com - Pemerintah secara resmi mensahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023 lalu. Meski demikian sejumlah pihak mengaku takut akan adanya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga kera honorer atau non ASN.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada PHK Massal tenaga honorer dengan diundangkannya aturan ASN.

“Terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal tenaga non-ASN. Kedua, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan,” kata Anas, dikutip Senin (6/11/2023).

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.

Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 66 UU tersebut.

Larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang berbunyi; "pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN".

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat 3 Pasal 65.

Lebih lanjut Anas mengatakan, selama ini ASN yang berkinerja mendapat tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi persentase kehadiran. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada motivasi dalam kinerja.

“Sebaliknya, ASN yang tidak berkinerja, undang-undang memberi penekanan bahwa ASN yang tidak bekerja dapat diberhentikan,” ungkapnya.

Dalam UU ASN, pemerintah ingin mendorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan publik semakin baik.

Terkait reformasi kinerja, 99 persen kinerja individu ASN dinilai baik dan sangat baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Boikot Produk Israel Tak Mempan Hentikan Agresi di Pelestina, Jusuf Kalla Minta Jokowi Galang Diplomasi Kemanusiaan

Aksi Boikot Produk Israel Tak Mempan Hentikan Agresi di Pelestina, Jusuf Kalla Minta Jokowi Galang Diplomasi Kemanusiaan

News | Minggu, 05 November 2023 | 13:26 WIB

The Washington Post Bakal PHK Ratusan Karyawan Efek Tekanan Ekonomi

The Washington Post Bakal PHK Ratusan Karyawan Efek Tekanan Ekonomi

Bisnis | Minggu, 05 November 2023 | 11:59 WIB

Jokowi Perintahkan Tiga Menteri Ikut Aksi Bela Palestina di Monas, Menko Muhadjir: Tidak Main-main!

Jokowi Perintahkan Tiga Menteri Ikut Aksi Bela Palestina di Monas, Menko Muhadjir: Tidak Main-main!

News | Minggu, 05 November 2023 | 09:35 WIB

Terkini

BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram

BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 18:37 WIB

Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak

Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 17:05 WIB

Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI

Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 16:42 WIB

Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was

Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 16:35 WIB

Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan

Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 16:23 WIB

Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!

Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB

Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia

Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:41 WIB

BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya

BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:41 WIB

AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen

AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:37 WIB