Martin menjelaskan permohonan RUPSLB sejatinya agar perusahaan Okinawa Sushi itu bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul untuk para investor dengan cara memberikan laporan pertanggung jawaban atas kejanggalan yang belum terjawab sampai surat itu dibuat dan dilayangkan. Kewajiban memberikan laporan pertanggung jawaban itu disebut sesuai Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pembagian Dividen Tak Kunjung Cair, Pemegang Saham Okinawa Sushi Tagih Direksi
Mohammad Fadil Djailani Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 10:50 WIB

BERITA TERKAIT
Jadwal Bagi Dividen PT Mark Dynamics Indonesia Tbk. (MARK)
22 Oktober 2023 | 16:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI