Karyawan Hotel Sultan Sampai Takut Usai Dapat Somasi PPKGBK

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 12:27 WIB
Karyawan Hotel Sultan Sampai Takut Usai Dapat Somasi PPKGBK
Suasana Hotel Sultan, Jakarta saat diminta dikosongkan. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

Suara.com - Karyawan PT Indobuildco ketakutan adanya somasi yang dilayangkan oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk tidak kembali bekerja. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Parekraf Hotel Sultan, Yana Mulyana.

Menurut Yana, somasi yang dilayangkan PPKGBK bisa mengancam karyawan Hotel Sultan dari jeratan hukum.

"Mengenai somasi yang dilayangkan kepada karyawan Sultan Hotel, seperti yang mungkin sebelumnya sudah saya ceritakan bahwa sampai dengan saat ini, tetap karyawan merasa takut, merasa gelisah, dan susah," ujar Yana di Hotel Sultan, Jakarta yang ditulis, Selasa (7/11/2023).

Adapun, semenjak kisruh pengelolaan, pengunjung atau orang yang menginap di Hotel Sultan sangat sedikit. Hanya 10 persen kamar yang terisi dari total lebih dari 600 kamar.

Yana menuturkan, yang diinginkan para karyawan hanya bisa bekerja seperti dahulu dengan situasi yang kondusif. Maka dari itu, dirinya berharap kisruh ini bisa berakhir dengan damai.

"Harapan kami kemungkinan ada mediasi lagi atau pertemuan antara pemerintah yang diwakili oleh Setneg dan PPGBK dan juga oleh perwakilan daripada perusahaan PT Indobuildco dapat menghasilkan suatu keputusan win-win solution, keputusan yang terbaik untuk pemerintah, PPGBK dan Setneg, dan juga untuk PT Indobuildco," kata dia.

Sebelumnya, (PPKGBK) melawan balik pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco setelah melakukan serangkaian proses hukum. Lewat Kuasa Hukumnya Saor Siagian, PPKGBK memberikan somasi terhadap para karyawan Hotel Sultan yang masih bekerja.

Menurut Saor, izin usaha PT Indobuildco Pontjo Sutowo dalam pengelolaan Hotel Sultan telah dibekukan. Maka dari itu, para karyawan bisa terjerat hukum jika terus bekerja dan mengoperasikan Hotel Sutan.

"Konsekuensinya ketika Anda melakukan, kemudian operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang nanti bisa menjerat saudara. Dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus, bukan karena keinginan kami tetapi karena memang itu adalah perintah dari hukum," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Kisruh Berlanjut, Begini Perlawanan PPKGBK Terhadap Pihak Pontjo Sutowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI