Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Korupsi Rp8 Triliun Denda 'Hanya' Rp1 Miliar, Ini Pasal yang Menjerat Johnny G Plate

M Nurhadi

Kamis, 09 November 2023 | 13:37 WIB
Korupsi Rp8 Triliun Denda 'Hanya' Rp1 Miliar, Ini Pasal yang Menjerat Johnny G Plate
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate hanya didenda Rp1 miliar kendati telah merugikan negara sekitar Rp8 miliar dalam kasus korupsi menara 4G BTS Kominfo. Johnny akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini terkesan ringan jika dibandingkan dengan nilai korupsi yang sudah dilakukan Johnny. Pemberlakuan hukuman didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di samping lama hukuman dan denda, pasal dalam UU Tipikor ini menyebutkan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp15,15 miliar subsider dua tahun penjara. Bukan hanya Johnny, terdakwa lain yang juga eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.

Anang harus membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan diambil dari uang telah disetorkannya ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar dan sisanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar. Terdakwa lain, Eks Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan pidana tambahan sebesar Rp400 juta. 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (8/11/2023). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim membacakan putusan.

Atas putusan itu Plate, lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan bandin, setelah Majelis Hakim membacakan vonis."Banding yang mulia, hari ini juga," kata kuasa hukumnya. Kemudian Anang, lewat kuasa hukumnya juga langsung mengajukan banding. "Kami pasti banding yang mulia, hari ini," tegasnya. Namun Yohan masih menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana diketahui, Plate awalnya didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Sementara, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun. Terakhir, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun. Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?

Usai Johnny G Plate di Vonis 15 Tahun Penjara Korupsi BTS, Siapa Dirugikan? Negara atau Konsorsium?

Bisnis | Kamis, 09 November 2023 | 10:33 WIB

Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

News | Kamis, 09 November 2023 | 07:37 WIB

Lawan Balik Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

Lawan Balik Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

News | Rabu, 08 November 2023 | 22:01 WIB

Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

News | Rabu, 08 November 2023 | 21:55 WIB

Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan

Tuding Hasil Audit BPKP Soal Nilai Kerugian Korupsi BTS 4G Menyesatkan, Maqdir Ismail: Tidak Relevan

News | Rabu, 08 November 2023 | 21:48 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Korupsi Masih Jadi Penghambat Korupsi

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Korupsi Masih Jadi Penghambat Korupsi

Bisnis | Rabu, 08 November 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:01 WIB

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:21 WIB

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:16 WIB

Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis

Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 17:10 WIB

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:48 WIB

Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI

Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:31 WIB

Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000

Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:12 WIB

×