“Peraturan menteri perdagangan no 50 tahun 2020 hanya mengatur perdagangan online secara umum, belum mengatur perdagangan dengan platform media sosial,” tutur Diana.
Selain itu, Diana juga menyayangkan dominasi produk impor dalam perdagangan melalui platform media sosial di atas.
“90-95 persen produk yang dijual adalah produk impor,” papar Diana.
Senada dengan Johanes, Diana juga merujuk pada keresahan masyarakat terhadap kecurigaan adanya predatory pricing yang dilakukan oleh platform TikTok.
Menurutnya, hal ini, bila benar terjadi, akan memunculkan persaingan yang tidak kompetitif.
Selain isu isu di atas, Diana juga mempertanyakan mengenai keamanan dan perlindungan data konsumen, peraturan pajak dan regulasi iklan yang masih perlu dibenahi, serta kesiapan sumber daya manusia menghadapi era perdagangan melalui platform media sosial seperti TikTok Shop ini.