Suara.com - Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 cukup lama menjadi acuan untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh kaum pekerja. Namun demikian terdapat rumus/formula tarif PPh karyawan terbaru, dengan model tarif efektif rata-rata atau disingkat dengan TER.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Semua persiapan telah dilakukan, dan regulasinya tinggal menunggu tanda tangan dari pihak terkait saja. Nantinya skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau karyawan, serta untuk PNS, TNI, dan Polri.
Besaran PTKP yang Berlaku
Rumus baru yang akan digunakan pada tarif Pajak Penghasilan mendatang adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, skema yang digunakan adalah tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Penerapan TER ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.
Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024
Berdasarkan UU HPP, tarif Pajak Penghasilan kemudian akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif pajak penghasilan hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 35%.
Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung
Sampai dengan Rp60,000,000 adalah 5%