Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Formula Tarif PPh Karyawan Tahun 2024, Simak Rincian Lengkapnya

M Nurhadi

Senin, 27 November 2023 | 15:33 WIB
Formula Tarif PPh Karyawan Tahun 2024, Simak Rincian Lengkapnya
Ilustrasi. (Dok. Rey)

Suara.com - Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 cukup lama menjadi acuan untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh kaum pekerja. Namun demikian terdapat rumus/formula tarif PPh karyawan terbaru, dengan model tarif efektif rata-rata atau disingkat dengan TER.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Semua persiapan telah dilakukan, dan regulasinya tinggal menunggu tanda tangan dari pihak terkait saja. Nantinya skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau karyawan, serta untuk PNS, TNI, dan Polri.

Besaran PTKP yang Berlaku

Rumus baru yang akan digunakan pada tarif Pajak Penghasilan mendatang adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, skema yang digunakan adalah tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Penerapan TER ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.

Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024

Berdasarkan UU HPP, tarif Pajak Penghasilan kemudian akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif pajak penghasilan hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 35%.

Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.

baca juga

Sampai dengan Rp60,000,000 adalah 5%

  • Rp60,000,000 - Rp250,000,000 adalah 15%
  • Rp250,000,000 - Rp500,000,000 adalah 25%
  • Rp500,000,000 sampai Rp5,000,000,000 adalah 30%
  • Di atas Rp5,000,000,000 adalah 35%

Rumus/Formula Tarif PPh Karyawan 2024

Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10,000,000 per bulan. Maka perhitungan pajak dengan skema TER adalah sebagai berikut.

Mengacu pada status PTKP yang dimiliki dan jumlah penghasilan bruto, maka maka perusahaan akan menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A yang menunjukkan angka 2,25%. maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebagai berikut

Januari - November = Rp10,000,000 x 2,25% = Rp225,000 per bulan

Desember = Rp2,775,000 - (Rp225,000 x 11) = Rp300,000 per bulan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Keluarkan Peraturan Beli Rumah di Bawah Harga Rp 2 M Gratis Pajak, Berlaku untuk WNI dan WNA

Kemenkeu Keluarkan Peraturan Beli Rumah di Bawah Harga Rp 2 M Gratis Pajak, Berlaku untuk WNI dan WNA

Lifestyle | Senin, 27 November 2023 | 14:39 WIB

Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan

Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 19:58 WIB

Sosok Agnes Jennifer yang 'Cuma' Kasih Diffuser buat Ashanty: Pajak 1 Mobilnya Hampir Rp100 Juta

Sosok Agnes Jennifer yang 'Cuma' Kasih Diffuser buat Ashanty: Pajak 1 Mobilnya Hampir Rp100 Juta

Lifestyle | Jum'at, 24 November 2023 | 17:11 WIB

Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online

Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online

Otomotif | Senin, 20 November 2023 | 16:00 WIB

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 20 November 2023 | 12:27 WIB

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Otomotif | Selasa, 14 November 2023 | 18:38 WIB

Terkini

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×