Wapres Sebut Revisi Undang-undang Wakaf Perlu Jadi Prioritas

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 05 Desember 2023 | 05:05 WIB
Wapres Sebut Revisi Undang-undang Wakaf Perlu Jadi Prioritas
Wapres RI, Ma'ruf Amin saat membuka Rakornas Wakaf Indonesia. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Perwakafan di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat, telah terhimpun wakaf tanah seluas 57.263 hektare dan 440.512 bidang, rata-rata pertumbuhannya 8% dalam 3 tahun terakhir. Selain itu, BWI juga mencatat wakaf uang di Indonesia telah mencapai Rp2,361 triliun di tahun 2023, naik dari tahun 2021 senilai Rp1,04 triliun.

Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menuturkan, pengelolaan perwakafan di Indonesia terus mengalami kemajuan dan perkembangan yang positif. Bahkan menurutnya, wakaf yang sebelumnya dominan bersifat sosial, kini telah bertransformasi ke dalam bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.

Banyak penerima manfaat program sosial, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi dan usaha mikro kecil telah merasakan dukungan dan manfaat langsung dari pengelolaan wakaf produktif. Tidak hanya itu, kesadaran berwakaf pun saat ini telah jauh meningkat. Jika semula hanya dilakukan oleh generasi berumur lanjut, kini mulai bergeser ke generasi muda, lintas profesi dan struktur sosial.

Melihat dinamika tersebut, Ma'ruf Amin meminta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi Undang-Undang (UU) Wakaf guna mendukung terwujudnya transformasi perwakafan nasional. Penguatan dan harmonisasi regulasi wakaf nasional ini sangat penting guna mendukung pembangunan ekosistem digital wakaf yang solid dan mengoptimalkan sinergi pemberdayaan wakaf antarlembaga.

"Saya minta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi regulasi perwakafan nasional. Melihat dinamika perwakafan, revisi Undang-undang wakaf perlu menjadi prioritas agar mendorong suksesnya transformasi kewakafan nasional," tutur Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI), di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, (4/12/2023).

Dia juga menekankan pentingnya membentuk ekosistem perwakafan nasional yang kian sehat, profesional, dan akuntabel sekaligus akan makin meningkatkan kepercayaan wakif dan masyarakat luas. Terkait hal ini, Ma'ruf Amin mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) agar terus bersinergi dengan Kementerian Agama, BWI, dan seluruh pemangku kepentingan, terutama agar Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 dapat diadopsi sebagai rujukan dan ditindaklanjuti dengan program quick wins untuk jangka pendek hingga menengah.

"Saya minta KDEKS yang telah terbentuk di 24 provinsi agar dilibatkan dalam sinergi dengan BWI Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama, sehingga proses ini dapat terakselerasi dan lebih masif. Begitu pula sinergi dengan penegak hukum dalam penyelesaian sengketa hukum perwakafan perlu ditingkatkan," ucapnya.

Selain itu, Ma'ruf Amin juga mendorong agar stakeholder terkait mengintensifkan dan mengekstensifkan penghimpunan wakaf uang, termasuk investasi sosial melalui sukuk wakaf yang turut bermanfaat untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, penghimpunan wakaf uang dapat menyasar sektor-sektor potensial, seperti kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

“Di samping itu, giatkan upaya peningkatan kompetensi pengelola wakaf dan masifkan peningkatan literasi masyarakat luas, dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan,” imbuh Ma'ruf Amin.

Maksimalkan Pemanfaatan Platform Satu Wakaf Indonesia

 Ketua Pelaksana BWI, Mohammad Nuh dalam press conference Rakornas Wakaf Indonesia. (Dok: Istimewa)
Ketua Pelaksana BWI, Mohammad Nuh dalam press conference Rakornas Wakaf Indonesia. (Dok: Istimewa)

Sementara itu, BWI selaku pemangku kepentingan utama perwakafan nasional, terus bergegas mengoptimalkan potensi perwakafan di Tanah Air. Salah satunya dengan meluncurkan platform Satu Wakaf Indonesia.

"Platform Satu Wakaf Indonesia, yang diinisasi BWI bersama Bank Indonesia menandai fase awal dari proses digitalisasi perwakafan nasional," ucap Ketua Pelaksana BWI Mohammad Nuh.

Platform Satu Wakaf Indonesia ini diharapkan mampu menjadi wahana bagi para nazhir dan pengelola bisnis untuk berkolaborasi dalam hal pendanaan serta implementasi program wakaf produktif.

Di sisi lain, Mohammad Nuh juga mengingatkan tantangan BWI kedepan. Di antaranya mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, namun juga aspek kelembagaan dan inovasi instrument wakaf.

Oleh karena itu, selain melakukan digitalisasi, BWI juga mengoptimalkan penerimaan wakaf secara offline. Tercatat, hingga November 2023, jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sebanyak 45 LKS PWU yang meliputi, 9 bank umum, 15 unit usaha syariah, 21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Kapal Kesehatan di Papua, Dokter Lula Kamal: Kita Menolong Manusia Tanpa Pandang Agama

Dukung Kapal Kesehatan di Papua, Dokter Lula Kamal: Kita Menolong Manusia Tanpa Pandang Agama

Press Release | Senin, 13 November 2023 | 02:52 WIB

4 Manfaat Wakaf yang Perlu Diketahui Gen Z dan Milenial

4 Manfaat Wakaf yang Perlu Diketahui Gen Z dan Milenial

News | Senin, 06 November 2023 | 11:08 WIB

BEI dan Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf di Pasar Modal

BEI dan Dompet Dhuafa Ajak Milenial Berwakaf di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 03 November 2023 | 18:31 WIB

Review Film Wakaf, Penyesalan Sepanjang Durasi

Review Film Wakaf, Penyesalan Sepanjang Durasi

Your Say | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:40 WIB

Debut Main Film, Putri Delina Didukung Penuh Pacar

Debut Main Film, Putri Delina Didukung Penuh Pacar

Entertainment | Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:15 WIB

Perdana Main Film, Putri Delina Manjat Pohon Hingga Kesurupan

Perdana Main Film, Putri Delina Manjat Pohon Hingga Kesurupan

Entertainment | Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:15 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB