Lebih dari 2.000 Pinjol Ilegal Diberantas Selama 2023

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 10 Januari 2024 | 09:50 WIB
Lebih dari 2.000 Pinjol Ilegal Diberantas Selama 2023
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memberantas ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal selama tahun 2023. Tercatat selama 2023, sebanyak 2.248 pinjol ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Pasti.

Selain itu, Satgas Pasti juga telah menghentikan kegiatan operasional 40 investasi bodong selama tahun 2023.

"Satgas Pasti telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers yang dikutip Rabu (10/1/2024).

Dia memaparkan, selama tahun 2023 Satgas Pasti menerima pengaduan entitas ilegal ebanyak 9.380, dengan rincian pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sementara, sepanjang 2022 Satgas Pasti telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Pada 2021, sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal telah dihentikan.

Sedangkan pada 2020, Satgas memblokir kegiatan operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal. Pada 2019, terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal dan 68 gadai ilegal berhasil dihentikan.

Sepanjang tahun 2018, total 106 investasi ilegal dan 404 gadai ilegal diblokir, dan pada 2017 sebanyak 79 investasi ilegal dihentikan.

Dengan demikian, selama periode 2017-2023, total 8.149 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, dengan rincian 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.

Baca Juga: Bos OJK Ungkap Keresahannya soal Kondisi Pasar Modal Indonesia, Apa Katanya

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang merugikan finansial.

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI