Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Diprotes Inul dan Hotman Paris, Kemenkeu: Pajak Hiburan Dukung Wisata Daerah

M Nurhadi

Selasa, 16 Januari 2024 | 19:20 WIB
Diprotes Inul dan Hotman Paris, Kemenkeu: Pajak Hiburan Dukung Wisata Daerah
Inul Daratista [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan pajak hiburan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata di daerah.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengurangi tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada jasa kesenian dan hiburan secara umum, mengubahnya dari 35 persen menjadi 10 persen.

"Ada penurunan tarif PBJT yang ditetapkan, karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," ujar Lydia pada Selasa (16/1/2024).

Sebelumnya, beberapa selebriti seperti Inul Daratista dan Hotman Paris mengkritik rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak hiburan, menyatakan bahwa kenaikan yang signifikan dapat merugikan pengusaha dan pelanggan.

Inul menyampaikan keheranannya atas rencana tersebut, sementara Hotman Paris menilai pungutan pajak sebesar 40 persen terlalu tinggi dan berpotensi merugikan usaha.

Tarif PBJT atau pajak hiburan sebesar 35 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Terdapat 12 jenis hiburan dan kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

baca juga

Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, besaran tarif yang diterapkan yaitu batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia, dikutip dari Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perda Resmi Diteken Heru Budi, Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen!

Perda Resmi Diteken Heru Budi, Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen!

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 18:13 WIB

Inul Geram Banyak Rumah di Pondok Indah Dijual Gegara Pajaknya Mahal, Apa Benar?

Inul Geram Banyak Rumah di Pondok Indah Dijual Gegara Pajaknya Mahal, Apa Benar?

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 14:33 WIB

Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK

Pajak Usaha Spa Terlalu Tinggi, PHRI Bali Harap Aturan Pajak Direvisi Melalui MK

Bisnis | Selasa, 16 Januari 2024 | 13:50 WIB

Gibran Mau Jadi Trending di Debat Cawapres? Ini 3 Kostum yang Bisa Dipakai: Kaos Inul atau Boruto

Gibran Mau Jadi Trending di Debat Cawapres? Ini 3 Kostum yang Bisa Dipakai: Kaos Inul atau Boruto

News | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:21 WIB

Inul Daratista Pusing Pajak Usaha Akan Dinaikan, Ternyata Punya Kekayaan Segini

Inul Daratista Pusing Pajak Usaha Akan Dinaikan, Ternyata Punya Kekayaan Segini

Lifestyle | Selasa, 16 Januari 2024 | 11:30 WIB

Ngeluh Pajak Hiburan, Inul Berakhir Diserang Warganet: Dulu Mbak Dukung Omnibus...

Ngeluh Pajak Hiburan, Inul Berakhir Diserang Warganet: Dulu Mbak Dukung Omnibus...

Lifestyle | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:01 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB