Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 17 Januari 2024 | 16:11 WIB
Bitcoin dan Kripto Lainnya Kena Pajak, Pengamat Sarankan Hal Ini Demi Pemasukan Negara
Ilustrasi Bitcoin [Unsplash/Bastian Riccardi]

Suara.com - Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak pada transaksi kripto, termasuk Bitcoin dan lainnya.

Sejak bulan Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi di bursa yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu, ada juga Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.

Robby, selaku Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) menyebut, penerapan pajak terhadap aset kripto memiliki dampak positif karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

“Selain itu, penerapan pajak juga menciptakan transparansi, dan mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional. Dengan penerapan pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif, diharapkan dapat menghasilkan peningkatan transaksi," kata Robby, dalam keterangan resminya yang dikutip via Antara.

Menurut dia, pasar aset kripto saat ini mengalami penurunan yang signifikan sepanjang tahun 2023. Menurut A-B-I & Aspakrindo, beberapa faktor memengaruhi penurunan ini.

Beberapa yang mempengaruhi hal ini diantaranya, kejatuhan FTX Trading Ltd pada tahun 2022, tuntutan hukum dari U.S. Securities & Exchange Commission (SEC) terhadap Binance dan Coinbase, penghentian sementara withdraw Bitcoin dari Binance, dan pemindahan 15 ribu Ethereum (ETH) ke Gate.io oleh Ethereum Foundation. 

Pajak juga jadi salah satu faktor yang menyebabkan minat investor kripto menurun. Perbandingan biaya transaksi aset kripto antara bursa yang terdaftar dan tidak terdaftar di Bappebti menunjukkan perbedaan signifikan dalam total biaya yang ditanggung oleh investor. Biaya transaksi Bitcoin pada bursa yang terdaftar cenderung lebih tinggi.

Dalam merancang kebijakan pajak untuk aset kripto, A-B-I & Aspakrindo menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak secara menyeluruh terhadap pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

Penyesuaian tarif pajak yang memberikan kelonggaran kepada pengguna diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan pajak.

Direktur Eksekutif A-B-I & Aspakrindo, Asih Karnengsih menawarkan solusi agar pertumbuhan kripto di Indonesia bisa meningkat sekaligus menambah pemasukan negara melalui pajak.

Salah satunya adalah membebaskan aset kripto sebagai aset keuangan digital dari pemungutan PPN, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. 

Ia menambahkan, jasa keuangan sudah dibebaskan dari pemungutan PPN, dan penegakan tarif pajak untuk bursa yang belum terdaftar di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Dengan tarif PPN sebesar 0,22 persen dan PPh sebesar 0,2 persen, diharapkan pelanggan domestik akan lebih memilih untuk bertransaksi pada bursa yang sudah terdaftar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik

Gurita Bisnis Inul Daratista, Ada yang Terancam Bangkrut Imbas Pajak Hiburan Naik

Lifestyle | Rabu, 17 Januari 2024 | 16:02 WIB

Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris

Ikut Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ini Gurita Bisnis Hotman Paris

Lifestyle | Rabu, 17 Januari 2024 | 15:01 WIB

Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik

Dulu Dukung UU Cipta Kerja, Inul Daratista Diledek gegara Kini Mengeluh Pajak Hiburan Naik

Entertainment | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:41 WIB

Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke

Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40 Persen, Inul Daratista Siap Tutup Semua Bisnis Karaoke

Entertainment | Rabu, 17 Januari 2024 | 14:04 WIB

Petani di Jerman Mogok Kerja, Ribuan Traktor dan Truk Blokir Jalanan

Petani di Jerman Mogok Kerja, Ribuan Traktor dan Truk Blokir Jalanan

Foto | Rabu, 17 Januari 2024 | 15:53 WIB

Inul Daratista Ungkap Beli Mobil Masih Nyicil, Bisnis Karaoke Tak Ada Untung Tapi Pajak Hiburan Naik

Inul Daratista Ungkap Beli Mobil Masih Nyicil, Bisnis Karaoke Tak Ada Untung Tapi Pajak Hiburan Naik

Your Say | Rabu, 17 Januari 2024 | 13:33 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB