Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%

Achmad Fauzi

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:19 WIB
Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%
Hotman Paris Hutapea di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (14/11/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Kenaikan pajak hiburan di DKI Jakarta menimbulkan polemik di masyarakat dan pelaku usaha. Salah satunya, kenaikan pajak hiburan ini memancing perhatian pengacara kondang Hotmas Paris Hutapea.

Bahkan, Hotman Paris telah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan ini.

Lewat Tim Hotman 911, Hotman paris meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak hiburan sebesar 75%.

"Dengan ini kami atas nama berbagai pengusaha memohon agar Pemerintah Pusat melaksanakan haknya untuk menunda pelaksanaan/merubah kenaikan tarif pajak tersebut pada pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dikutip dalam Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," tulis Hotman dalam suratnya yang dikutip, Kamis (18/1/2024).

Menurut Hotman, terdapat alasan dirinya menentang pengenaan pajak hiburan tersebut. Pertama, bilang dia, kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur.

Sebab, industri hiburan adalah salah satu jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan.

"Kedua, dalam kenyataannya, lapangan jasa hiburan itu padat karya dan banyak pekerja yang justru pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilannya juga tidak terlalu terampil dalam jumlahnya yang besar bekerja di lapangan ini. Sehingga, lapangan jasa hiburan merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia," imbuh dia.

Kemudian ketiga, Hotman menegaskan, besaran nilai pajak yang tinggi akan langsung bisa mematikan industri hiburan yang baru bangkit setelah dihantam pandemi. Selain itu, kenaikan pajak hiburan akan bisa mengurangi daya saing industri hiburan Indonesia.

Apalagi, tutur Hotman, berbagai pihak termasuk para pengusaha, organisasi-organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

"Maka atas dasar kewenangan pasal 97 UU nomor 1 tahun 2022 Juncto Pasal 118 PP nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami mohon agar Pemerintah Pusat Republik Indonesia berkenan mengeluarkan Keputusan Presiden yang merubah/menunda pelaksanaan pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Hotman.

"Atau Agar lebih kuat dasar hukumnya dimohon agar Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (PERPPU) untuk tidak memberlakukan atau membatalkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan

Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan

Bisnis | Kamis, 18 Januari 2024 | 11:03 WIB

Beda Pajak Hiburan Dulu dan Sekarang, Naik Sampai 75 Persen

Beda Pajak Hiburan Dulu dan Sekarang, Naik Sampai 75 Persen

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 16:38 WIB

Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah

Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 10:19 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB