Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 Januari 2024 | 16:55 WIB
Menteri Bahlil: Pajak Hiburan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Investasi
Bahlil Lahadalia saat di arena debat keempat yang digelar di JCC Senayan, Minggu (21/1/2024). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, kenaikan pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP) dapat mengganggu iklim investasi.

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan antara 40 persen hingga 75 persen menurut UU tersebut.

Menurut dia, meski belum melihat dampak langsung, namun kenaikan pajak tersebut kemungkinan akan berdampak negatif pada investasi. Ia mengemukakan pandangannya ini dalam paparan mengenai realisasi investasi tahun 2023 di Jakarta pada hari Rabu.

Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.

"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," kata dia, dikutip dari Antara Rabu (24/1/2024).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya berencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada sektor kesenian dan hiburan, sebagai bagian dari upaya pengendalian aktivitas tertentu.

Meski mendapat kritik dan keluhan dari pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur insentif fiskal, termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Berkaitan dengan rencana ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif pajak yang lebih rendah dari rentang 40 hingga 75 persen, sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Airlangga menjelaskan bahwa penurunan tarif pajak hiburan dapat diterapkan karena beberapa ketentuan dalam pasal-pasal Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan fleksibilitas untuk melakukan pengurangan tersebut.

Baca Juga: Bahlil Singgung Tom Lembong: Tak Mesti Jago Bikin Pidato Pintar Gaet Investasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI