Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Emiten Tak Patuhi Aturan Free Float Bisa Delisting dari Bursa Saham

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 31 Januari 2024 | 13:24 WIB
Emiten Tak Patuhi Aturan Free Float Bisa Delisting dari Bursa Saham
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memindahkan 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus mulai 31 Januari 2024.

"Pemindahan perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus memungkinkan BEI untuk melakukan suspensi efek terhadap mereka selama satu tahun berturut-turut. Apabila masa suspensi efek telah berlangsung selama dua tahun, BEI memiliki kewenangan untuk melakukan delisting," ungkap Pj Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta pada hari Rabu (31/1/2024).

Dengan adanya pemindahan perusahaan tercatat dan pemberlakuan Notasi Khusus, diharapkan semua pihak dapat dengan cepat mengetahui kondisi terkini dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya,” ujar Kautsar, dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, BEI memberi syarat kepada perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

“Berdasarkan peraturan itu, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham,” ujar Kautsar.

Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan itu adalah jumlah saham free float paling sedikit lima puluh juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan Jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai Desember 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Mampu Tembus 7.600 Tahun 2024? Ini Prediksinya

IHSG Mampu Tembus 7.600 Tahun 2024? Ini Prediksinya

Bisnis | Rabu, 31 Januari 2024 | 12:56 WIB

Cuan Berlimpah! Ini Daftar Saham yang Bagikan Dividen Lebih dari 2 Kali Tahun 2023

Cuan Berlimpah! Ini Daftar Saham yang Bagikan Dividen Lebih dari 2 Kali Tahun 2023

Your Say | Selasa, 30 Januari 2024 | 09:14 WIB

PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk. (SMGA) IPO Besok, Begini Prospeknya

PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk. (SMGA) IPO Besok, Begini Prospeknya

Bisnis | Senin, 29 Januari 2024 | 14:57 WIB

Bukan EXCL, BCA Sekuritas Bakal Kuasai Saham FREN

Bukan EXCL, BCA Sekuritas Bakal Kuasai Saham FREN

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:28 WIB

Ada yang Bilang Main Saham Haram, Begini Faktanya

Ada yang Bilang Main Saham Haram, Begini Faktanya

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:12 WIB

IHSG Awal Pekan Dibuka Menguat, Simak Saham-saham Perbankan Ini

IHSG Awal Pekan Dibuka Menguat, Simak Saham-saham Perbankan Ini

Bisnis | Senin, 22 Januari 2024 | 09:52 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB