Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kalkulator Pajak Kirim Barang dari Batam ke Daerah Lain di Indonesia

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:03 WIB
Kalkulator Pajak Kirim Barang dari Batam ke Daerah Lain di Indonesia
Kota Batam. (Shutterstock)

Suara.com - Kebijakan pajak pengiriman barang dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dianggap sangat memberatkan oleh masyarakat setempat.

Tidak hanya warga Batam, sejumlah konsumen daring juga mengeluhkan kebijakan tersebut karena terlalu mahal. Bahkan, beberapa pelaku UMKM mengaku turun omzet karena kesulitan dalam mengirim barang.

Dikutip dari Batamnews, untuk mengirim barang seperti baju ke luar Batam juga dikenakan pajak. Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) membuatnya berbeda dari daerah lainnya.

Pemerintah telah mengatur pengiriman barang dari Batam ke beberapa daerah di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Untuk mengirim barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia, terdapat beberapa perhitungan pajak yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan pajak berdasarkan nilai barang yang dikirim:

  • Jika nilai barang kurang dari atau sama dengan 3 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
  • Jika nilai barang lebih dari 3 hingga 1500 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 7,5%, PPn sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0%.

Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk parfum dengan nilai 7 USD (diasumsikan 1 USD = Rp 15.000):

Harga parfum: Rp 105.000 Bea Masuk (BM): 7,5% dari harga parfum PPn: 10% dari harga parfum PPh: 0% dari (Harga Barang + Bea Masuk)

Untuk beberapa produk spesifik seperti tas, sepatu, produk tekstil, dan buku, diberlakukan tarif pajak khusus:

  • Tas: Bea Masuk (BM) sebesar 15-20%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
  • Sepatu: Bea Masuk (BM) sebesar 25-30%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
  • Produk tekstil: Bea Masuk (BM) sebesar 15-25%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
  • Buku: tidak dikenakan pajak.

Untuk informasi lebih rinci mengenai perhitungan pajak, disarankan untuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brio RS Kalah Murah, Nafa Urbach Pernah Kepergok Naik Mobil Seharga 10 Honda Beat

Brio RS Kalah Murah, Nafa Urbach Pernah Kepergok Naik Mobil Seharga 10 Honda Beat

Otomotif | Rabu, 31 Januari 2024 | 13:58 WIB

Pantau Istri Ustaz Solmed, Dirjen Pajak Kena Sentil TikToker: Gak Usah Sok Asyik

Pantau Istri Ustaz Solmed, Dirjen Pajak Kena Sentil TikToker: Gak Usah Sok Asyik

Entertainment | Rabu, 31 Januari 2024 | 12:46 WIB

Pemerintah Diminta Perbaiki Transportasi Publik Dulu, Jangan Naikkan Pajak Kendaraan

Pemerintah Diminta Perbaiki Transportasi Publik Dulu, Jangan Naikkan Pajak Kendaraan

Bisnis | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:13 WIB

Dipantau Dirjen Pajak, Berapa Tarif yang Harus Dibayar Ustadz Solmed?

Dipantau Dirjen Pajak, Berapa Tarif yang Harus Dibayar Ustadz Solmed?

Lifestyle | Selasa, 30 Januari 2024 | 20:28 WIB

Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan

Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan

Entertainment | Selasa, 30 Januari 2024 | 15:26 WIB

Bukan Alphard Apalagi Xenia, Ini Jenis Mobil Idaman yang Paling Setia Mengisi Garasi Adian Napitupulu

Bukan Alphard Apalagi Xenia, Ini Jenis Mobil Idaman yang Paling Setia Mengisi Garasi Adian Napitupulu

Otomotif | Selasa, 30 Januari 2024 | 14:36 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB