Banyak BPR Pailit, Ternyata Gara-gara Duit Nasabah Dicaplok Pemilik Bank

M Nurhadi

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:17 WIB
Banyak BPR Pailit, Ternyata Gara-gara Duit Nasabah Dicaplok Pemilik Bank
Lembaga Penjamin Simpanan [Suara.com/Hadi]

Suara.com - Banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bangkrut menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa bukan karena kondisi ekonomi yang sulit melainkan karena ulah dari pemilik bank terkait.

Tidak hanya itu, manajemen yang amburadul juga bisa menjadi penyebab BPR pailit meski masalah ini masih bisa diperbaiki.

"Dalam banyak kasus, saya katakan tadi bahwa kesalahan manajemen bukanlah kesalahan manajemen, melainkan tindak penipuan oleh pemilik banknya, terutama itu. Jika masalahnya adalah kesalahan manajemen, masih dapat diperbaiki," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya pada hari Selasa (30/1/2023) lalu.

Meskipun begitu, Purbaya menegaskan agar para nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana mereka karena dana tersebut dijamin oleh LPS. Dengan demikian, jika sebuah BPR mengalami kebangkrutan, dana nasabah akan dikembalikan.

Pada tahun 2023, LPS telah membayar klaim sebesar Rp329 miliar, atau setara dengan 92,6 persen dari total simpanan yang gagal di BPR, yang berjumlah Rp355,4 miliar.

"Jika sebuah BPR mengalami kegagalan, kami akan menjaga. Kami selalu berusaha untuk memastikan agar masyarakat dalam dunia perbankan merasa tenang, karena dana mereka benar-benar terjamin," kata dia.

LPS, kata Purbaya, memiliki sumber daya yang mencukupi untuk mengganti dana nasabah di BPR. Berdasarkan informasi dari LPS, total aset hingga Desember 2023 mencapai Rp213,30 triliun.

"Kami berusaha untuk mencegah kekhawatiran di masyarakat agar mereka tidak menganggap bahwa LPS tidak mengeluarkan uang, padahal kami memiliki kekayaan yang besar, sekitar Rp211 triliun (berdasarkan aset per Oktober 2023)," ungkapnya.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa proses pencairan klaim dana nasabah tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui, seperti verifikasi data.

baca juga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), waktu maksimal pencairan dana nasabah akibat kegagalan BPR adalah 90 hari kerja. Meskipun demikian, pencairan dapat dilakukan lebih cepat tergantung pada kondisi.

"Kami memahami bahwa setiap keterlambatan sedikit saja dapat menyebabkan kegelisahan di kalangan nasabah, yang mungkin akan menganggap bahwa jaminan yang diberikan oleh LPS tidak dapat dipercaya. Kami memastikan bahwa hal ini tidak terjadi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Ajak Sultan Jogja Temui 5.000 Nasabah PNM Mekaar di Bantul

Jokowi Ajak Sultan Jogja Temui 5.000 Nasabah PNM Mekaar di Bantul

Bisnis | Rabu, 31 Januari 2024 | 11:24 WIB

Jadi Agen BRILink, Nasabah Mekaar Sukses Membuat Lompatan Pendapatan

Jadi Agen BRILink, Nasabah Mekaar Sukses Membuat Lompatan Pendapatan

Bisnis | Selasa, 30 Januari 2024 | 11:21 WIB

Tenang, Klaim Pinjaman Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Bakal Dibayar LPS

Tenang, Klaim Pinjaman Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Bakal Dibayar LPS

Bisnis | Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:24 WIB

LPS dan MA Berikan Jaminan Kepastian Hukum: Nasabah Bank Bebas Cemas

LPS dan MA Berikan Jaminan Kepastian Hukum: Nasabah Bank Bebas Cemas

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:06 WIB

Sumber Return Reksadana dan Faktor yang Memengaruhinya

Sumber Return Reksadana dan Faktor yang Memengaruhinya

Bisnis | Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:16 WIB

Berapa Batas Usia Nasabah BRI Junio?

Berapa Batas Usia Nasabah BRI Junio?

Bisnis | Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:46 WIB

Terkini

Emiten Sandiaga Uno Bidik Bisnis Halal Lintas Negara

Emiten Sandiaga Uno Bidik Bisnis Halal Lintas Negara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:02 WIB

Review Film Practical Magic: The Book Of Magic, Nostalgia Sihir yang Indah!

Review Film Practical Magic: The Book Of Magic, Nostalgia Sihir yang Indah!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 08:00 WIB

Kemarau Panjang Bikin Waduk Gembong Makin Mengering

Kemarau Panjang Bikin Waduk Gembong Makin Mengering

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 08:00 WIB

Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik

Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:57 WIB

Maybank Indonesia Resmi Jadi Grup Keuangan Terintegrasi, Gabungkan 5 Entitas Jasa Keuangan

Maybank Indonesia Resmi Jadi Grup Keuangan Terintegrasi, Gabungkan 5 Entitas Jasa Keuangan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:56 WIB

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah pada 15 September 2026

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah pada 15 September 2026

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 07:54 WIB

Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain

Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain

News | Selasa, 15 September 2026 | 07:54 WIB

Anak Eks Menkeu: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Ngurusin Negara Bawahan Korup

Anak Eks Menkeu: Gaji Kecil, Kerja Nonstop Ngurusin Negara Bawahan Korup

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:52 WIB

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 07:42 WIB

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 07:41 WIB

×