Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mulai Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub dengan Bus

Achmad Fauzi

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:09 WIB
Mulai Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub dengan Bus
Mudik gratis Kemenhub untuk Nataru. (Dok. DItjen Hubdat)

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah membuka pendaftaran mudik gratis dengan Bus mulai hari ini hingga 3 April 2024 mendatang. Untuk mendaftar mudik gratis Kemenhub Anda bisa mengunduh aplikasi MitraDarat di PlayStore atau AppStore pada smartphone.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, masyarakat bisa mengetahui syarat dan Ketentuan Mudik Gartis Tahun 2024 lewat aplikasi tersebut.

"Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik," ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).

Cara daftar mudik gratis Kemenhub

Setelah mengunduh dan memasang aplikasi MitraDarat di smartphone Anda, maka calon pemudik perlu melakukan login pada aplikasi dengan memasukkan email atau akun Google.

Kemudian, masukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP, jika diminta. Jika login sudah berhasil maka akan muncul halaman utama aplikasi MitraDarat dan pilih sentuh "event" untuk lihat menu Mudik Gratis.

Selanjutnya, untuk melakukan pemesanan tiket mudik gratis, calon pemudik dapat memilih menu "Mudik Gratis" pada aplikasi MitraDarat.

Lalu pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, kemudian pilih armada bus yang sesuai. Setelah itu, calon pemudik dapat mengisi data diri. Pemesanan tiket diakhiri dengan meng-klik tombol "Selesaikan Pemesanan".

Jika peserta mudik gratis akan mengikuti mudik-balik (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban).

baca juga

Bagi peserta diberikan waktu H+5 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Apabila lewat H+5 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama 3 kali berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," imbuh dia.

Sediakan 722 unit bus

Dalam mudik gratis tahun ini, Kemenhub menyediakan 722 unit bus yang bisa menampung 30.088 kuota mudik gratis yang terdiri dari 24.368 orang untuk arus mudik dan 5.720 orang untuk arus balik.

Adapun, Kota Tujuan Mudik dan Balik tahun ini sebanyak 33 kota yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan serta wilayah Sumatera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 11:03 WIB

Tekan Biaya Logistik, Kemenhub Lakukan Transformasi Digital Pelabuhan dengan Sistem Single Submission Pengangkut

Tekan Biaya Logistik, Kemenhub Lakukan Transformasi Digital Pelabuhan dengan Sistem Single Submission Pengangkut

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 09:39 WIB

Sudah 14 Ribu Orang Terdata, Begini Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis BUMN

Sudah 14 Ribu Orang Terdata, Begini Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis BUMN

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 17:14 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×