Libur Ramadan dan Idul Fitri Berapa Hari, Ini Penjelasan UU Ketenagakerjaan

M Nurhadi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:20 WIB
Libur Ramadan dan Idul Fitri Berapa Hari, Ini Penjelasan UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi buka puasa. (Dok. Ismaya Group)

Suara.com - Bulan puasa 2024 sudah di depan mata. Libur kerja puasa dan lebaran bagi para karyawan pun menanti. Bagaimana libur ini ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan

Libur kerja puasa dan lebaran biasanya ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Tahun ini pemerintah memang tidak menetapkan cuti bersama awal puasa.

Sebagai gantinya, ada cuti bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 yang kemungkinan besar bersamaan dengan penetapan awal puasa oleh pemerintah. Hari Suci Nyepi akan dirayakan oleh umat Hindu pada Senin, 11 Maret 2024 yang juga ditetapkan sebagai libur nasional.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal puasa pada hari tersebut yang kemungkinan sehari lebih cepat dari keputusan pemerintah. 

Di lain sisi, pemerintah juga sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Cuti bersama akan jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 atau Senin, Selasa, Jumat, dan Senin. Penetapan Hari Raya Idulfitri akan dilakukan pemerintah melalui sidang isbat pada akhir Ramadan mendatang. PP Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri pada Rabu, 10 April 2024. 

Cuti Bersama Puasa dan Lebaran Potong Cuti Tahunan

Bagi pegawai yang bekerja di sektor swasta, cuti bersama akan memotong cuti tahunan. Hal ini tercantum dalam SE Menaker 3/2022. Melansir Hukumonline, adapun ketentuan SE Menaker 3/2022 yaitu mengatur sejumlah hal sebagai berikut:

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

baca juga

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sebagai informasi, Peraturan Perundang – Undangan menyatakan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Adapun pemberian waktu istirahat dan cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu; dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Percepat Pertumbuhan Sektor Kreatif di Bandung, Menaker Resmikan Gedung Workshop Digital Creative

Percepat Pertumbuhan Sektor Kreatif di Bandung, Menaker Resmikan Gedung Workshop Digital Creative

Bisnis | Kamis, 07 Maret 2024 | 10:56 WIB

Ketika 3 Orang Kesepian Habiskan Libur Natal Bersama di Film 'The Holdovers'

Ketika 3 Orang Kesepian Habiskan Libur Natal Bersama di Film 'The Holdovers'

Your Say | Selasa, 05 Maret 2024 | 12:40 WIB

Puasa Pertama Ramadhan 2024 Libur? Cek Jawabannya di Sini!

Puasa Pertama Ramadhan 2024 Libur? Cek Jawabannya di Sini!

Religi | Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:26 WIB

Konsisten Galakkan Anti Gratifikasi, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Apresiasi dari KPK

Konsisten Galakkan Anti Gratifikasi, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Apresiasi dari KPK

News | Sabtu, 02 Maret 2024 | 10:36 WIB

Libur Puasa Anak Sekolah Berapa Lama? Ini Jadwal dan Aturan di Berbagai Provinsi

Libur Puasa Anak Sekolah Berapa Lama? Ini Jadwal dan Aturan di Berbagai Provinsi

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:35 WIB

Sedikit Perusahaan yang Terapkan Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingatkan Lagi Hal Ini dalam Bimtek Ketenagakerjaan

Sedikit Perusahaan yang Terapkan Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingatkan Lagi Hal Ini dalam Bimtek Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 20 Februari 2024 | 19:41 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×