Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

Bangun Santoso

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:10 WIB
Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/11/2026) [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Menko Yusril menargetkan naskah RUU HAM diserahkan kepada DPR RI pada akhir tahun 2026.
  • Pemerintah menggelar diskusi publik di Jakarta pada Selasa untuk menyerap aspirasi revisi undang-undang.
  • Pembaruan RUU HAM memperluas jangkauan pelindungan hak di ruang fisik, digital, dan mengikat korporasi.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menargetkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) bisa diserahkan kepada DPR RI pada akhir tahun 2026 agar dapat segera dibahas bersama.

"Target kami sebenarnya akhir tahun ini sudah selesai," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dia menyebut dokumen RUU HAM tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan serta hasil koordinasi antara kementerian pemrakarsa (Kementerian HAM), proses harmonisasi di Kementerian Hukum, serta masukan dari lembaga independen seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Yusril pun menekankan pemerintah terus terbuka untuk melakukan berbagai perbaikan dalam merancang undang-undang.

Bagi Kemenko Kumham Imipas, sambung Yusril, masukan kritis dari elemen masyarakat sipil dipandang sebagai bagian esensial dari proses pembentukan hukum.

Dia mengatakan pemerintah menyadari pergeseran zaman menuntut kebaruan norma pelindungan HAM yang holistik.

"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum adalah tanda bahwa warga masih menganggap hukum ini miliknya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Maka dari itu, digelar Diskusi Publik Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menyerap aspirasi dan kritik masyarakat secara terbuka dalam penyusunan revisi UU HAM.

baca juga

Ia menjelaskan pembaruan RUU HAM memperluas jangkauan perlindungan hingga mencakup hak di ruang fisik maupun digital, pelindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta mengikat korporasi untuk menghormati HAM.

Terkait operasionalisasi HAM di lapangan, Menko Kumham Imipas menyoroti krusialnya koordinasi kelembagaan yang kini menjadi fokus kementeriannya.

Dia mengatakan pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM harus diterjemahkan ke dalam kerja pemerintahan sehari-hari.

"Jadi tidak bisa diserahkan kepada satu kementerian atau satu lembaga," ujar Yusril.

RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan sedang melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah serta kampus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM

Komnas HAM Soroti Sejumlah Poin dalam Draf Revisi UU HAM

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

Komnas HAM Tegaskan Revisi UU HAM Harus Berpihak Pada Korban

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Terkini

Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

Bakal Atur Ruang Digital hingga Jerat Korporasi, Yusril Targetkan RUU HAM Masuk DPR Akhir 2026

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Bahas Obligasi Rp5,6 Triliun dengan Menkeu, Pramono: Jakarta Ikuti Keputusan Pusat

Bahas Obligasi Rp5,6 Triliun dengan Menkeu, Pramono: Jakarta Ikuti Keputusan Pusat

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:09 WIB

51.200 Liter Minyak Disita di Muratara, Bareskrim Ungkap Dugaan Pasokan Solar Ilegal ke Kontraktor

51.200 Liter Minyak Disita di Muratara, Bareskrim Ungkap Dugaan Pasokan Solar Ilegal ke Kontraktor

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Pramono Tegaskan Ancol dan Ragunan Tak Bisa Gratis untuk Semua: Biaya Perawatan Besar!

Pramono Tegaskan Ancol dan Ragunan Tak Bisa Gratis untuk Semua: Biaya Perawatan Besar!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:03 WIB

Pramono Minta Demo BEM UI di Bundaran HI Tak Anarkis: Happy-Happy Saja

Pramono Minta Demo BEM UI di Bundaran HI Tak Anarkis: Happy-Happy Saja

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:57 WIB

Konsumsi Gas Alam Diprediksi Meroket 30 Persen, Apa Dampaknya?

Konsumsi Gas Alam Diprediksi Meroket 30 Persen, Apa Dampaknya?

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kebakaran Landa Permukiman Padat di Menteng Jakpus, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Landa Permukiman Padat di Menteng Jakpus, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Viral Audio 'Bare Minimum' dan Manga Veil: Benarkah Ekspektasi Hubungan Gen Z Ketinggian?

Viral Audio 'Bare Minimum' dan Manga Veil: Benarkah Ekspektasi Hubungan Gen Z Ketinggian?

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

Soroti Pernyataan Luhut Soal Kerugian Negara, Pakar: Penjelasan Kurang Lengkap Picu Reaksi Negatif

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:44 WIB

PHK Massal 8.000 Karyawan, Perusahaan Ini Beri Pesangon Rp13 Miliar

PHK Massal 8.000 Karyawan, Perusahaan Ini Beri Pesangon Rp13 Miliar

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:38 WIB

×