- Menko Yusril menargetkan naskah RUU HAM diserahkan kepada DPR RI pada akhir tahun 2026.
- Pemerintah menggelar diskusi publik di Jakarta pada Selasa untuk menyerap aspirasi revisi undang-undang.
- Pembaruan RUU HAM memperluas jangkauan pelindungan hak di ruang fisik, digital, dan mengikat korporasi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menargetkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) bisa diserahkan kepada DPR RI pada akhir tahun 2026 agar dapat segera dibahas bersama.
"Target kami sebenarnya akhir tahun ini sudah selesai," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dia menyebut dokumen RUU HAM tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan serta hasil koordinasi antara kementerian pemrakarsa (Kementerian HAM), proses harmonisasi di Kementerian Hukum, serta masukan dari lembaga independen seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Yusril pun menekankan pemerintah terus terbuka untuk melakukan berbagai perbaikan dalam merancang undang-undang.
Bagi Kemenko Kumham Imipas, sambung Yusril, masukan kritis dari elemen masyarakat sipil dipandang sebagai bagian esensial dari proses pembentukan hukum.
Dia mengatakan pemerintah menyadari pergeseran zaman menuntut kebaruan norma pelindungan HAM yang holistik.
"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum adalah tanda bahwa warga masih menganggap hukum ini miliknya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Maka dari itu, digelar Diskusi Publik Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menyerap aspirasi dan kritik masyarakat secara terbuka dalam penyusunan revisi UU HAM.
Ia menjelaskan pembaruan RUU HAM memperluas jangkauan perlindungan hingga mencakup hak di ruang fisik maupun digital, pelindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta mengikat korporasi untuk menghormati HAM.
Terkait operasionalisasi HAM di lapangan, Menko Kumham Imipas menyoroti krusialnya koordinasi kelembagaan yang kini menjadi fokus kementeriannya.
Dia mengatakan pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM harus diterjemahkan ke dalam kerja pemerintahan sehari-hari.
"Jadi tidak bisa diserahkan kepada satu kementerian atau satu lembaga," ujar Yusril.
RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan sedang melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah serta kampus.