Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan, Ini Kata Pemerintah

M Nurhadi

Jum'at, 22 Maret 2024 | 16:48 WIB
Kapan THR Paling Lambat Dibayarkan, Ini Kata Pemerintah
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, yang telah ditandatangani oleh Ida pada tanggal 15 Maret, ditujukan kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya kepada pers pada hari Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.

Ida menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta wajib diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh diangsur. Saya meminta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan mematuhi ketentuan ini," ujar Ida.

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida, dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Jumat (22/3/2024).

Sedangkan untuk perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ida juga menegaskan bahwa jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Untuk memastikan pembayaran THR tahun 2024, Menaker menginstruksikan gubernur untuk melakukan tiga hal. Pertama, memastikan perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal dari jatuh tempo kewajiban pembayaran. Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di wilayahnya, yang terintegrasi melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.

Ida juga meminta gubernur untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayahnya. Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR secara fisik atau online. Masyarakat dapat menghubungi posko melalui situs web tersebut, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

Dengan penerbitan SE ini, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan kembali dibuka untuk melayani masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya

Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:26 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya

Lifestyle | Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:15 WIB

Cara Tukar Uang Baru di BCA untuk Persiapan THR Lebaran 2024, Gampang Banget!

Cara Tukar Uang Baru di BCA untuk Persiapan THR Lebaran 2024, Gampang Banget!

Lifestyle | Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB

Anti Ribet! Ini Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024

Anti Ribet! Ini Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024

Lifestyle | Kamis, 21 Maret 2024 | 20:15 WIB

Harga Bahan Pokok Naik Terus Tapi Gaji Segitu-Gitu Aja? Pakar Bagikan Metode untuk Mengatasinya

Harga Bahan Pokok Naik Terus Tapi Gaji Segitu-Gitu Aja? Pakar Bagikan Metode untuk Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 21 Maret 2024 | 11:08 WIB

Beda Sikap Grab dan Gojek Soal THR Ojol 2024, Imbauan Kemnaker Tak Dihiraukan?

Beda Sikap Grab dan Gojek Soal THR Ojol 2024, Imbauan Kemnaker Tak Dihiraukan?

News | Kamis, 21 Maret 2024 | 11:04 WIB

Terkini

Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu

Ratusan Mahasiswa RI Kuliah Gratis di Rusia, Ini Jurusan yang Paling Diburu

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:06 WIB

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, Bank Mandiri Resmi Masuk Sistem Pembayaran China CIPS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:44 WIB

Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS

Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:22 WIB

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:27 WIB

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Gandeng Uni Emirat Arab Ajak Investasi Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:30 WIB

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Airlangga Klaim Investasi Sektor Hilirisasi Terus Berkembang, Realisasi Tembus Rp 498,79 T

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:19 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 222 SPPG

MBG Masuk Daerah 3T, PU Telah Bangun 222 SPPG

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Tak Hanya untuk Investasi, Aset Kripto Bisa Penuhi Gaya Hidup

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47 WIB