Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker Kembali Jelaskan THR ke Driver Ojol Bukan Suatu Kewajiban

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:34 WIB
Menaker Kembali Jelaskan THR ke Driver Ojol Bukan Suatu Kewajiban
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengemudi ojek online (ojol) dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi polemik publik. Satu sisi ojol senang adanya THR tersebut, tapi di sisi lain perusahaan aplikasi hanya bisa memberikan insentif saja bukan berupa THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR kepada pengemudi ojol bukan suatu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan aplikasi.

Imbauan ini agar perusahaan bisa tergerak untuk bisa memberikan driver ojol, seperti halnya karyawan biasa. Meskipun, pada dasarnya driver ojol hanya sebagai mitra kerja.

"Itu adalah niat baik kami untuk dorong platform apa namanya itu, untuk berikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Jadi itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian, karena ini kan hubungannya kemitraan maka tidak masuk cakupan," ujarnya seperti dikutip, Selasa (26/3/2024).

Namun, politisi PKB ini tidak mempermasalahkan jika memang perusahaan aplikasi hanya memberikan insentif saja. Sebab, menurut Ida, ini bagian dari perhatian perusahaan kepada mitranya.

Akan tetapi, dia tidak mau pusing soal besaran insentif cukup atau tidak untuk para driver ojol. Ida menyebut, THR terhadap mitra ini memang harus jadi konsen tersendiri, bahkan bisa dibuatkan landasan aturan.

"Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih, semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian," jelas Ida.

Gojek-Grab hanya beri insentif

Gojek Indonesia
Gojek Indonesia

Platform ojek online (ojol) Grab dan Gojek kompak tidak memberi tunjangan hari raya (THR) ke mitra driver ojol. Keduanya merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan soal pemberian THR yang diumumkan beberapa waktu lalu.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo beralasan kalau keputusan ini didasari dari Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 15.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024)

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," lanjutnya lagi.

Senada dengan Gojek, Tirza R Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan, perusahaannya hanya memberikan THR kepada karyawan, bukan mitra driver.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas

Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 10:49 WIB

Jokowi Ikut Senyum, THR Pejabat Negara Juga Mulai Cair Hari Ini

Jokowi Ikut Senyum, THR Pejabat Negara Juga Mulai Cair Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 22 Maret 2024 | 17:11 WIB

Senyum Ceria PNS, Hari Ini Sri Mulyani Kasih THR

Senyum Ceria PNS, Hari Ini Sri Mulyani Kasih THR

Bisnis | Jum'at, 22 Maret 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB