Penumpang Kereta Bayar Tiket Dua Kali Lipat Jika Ketiduran, Kok Bisa?

M Nurhadi

Kamis, 04 April 2024 | 15:15 WIB
Penumpang Kereta Bayar Tiket Dua Kali Lipat Jika Ketiduran, Kok Bisa?
Diskon Tiket Kereta Terbaru - Ilustrasi Penumpang Kereta (Unsplash)

Suara.com - Jangan sampai ketiduran di kereta api saat mudik karena bisa saja kena denda hingga dua kali lipat harga tiket. Denda tersebut diberlakukan jika Anda ketiduran hingga kebablasan dari stasiun tujuan atau lokasi turun.

Sebagai informasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menyiapkan sanksi berupa denda atau larangan naik kereta bagi penumpang yang sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiket saat periode mudik lebaran tahun 2024.

Joni Martinus, selaku Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan kereta api. Dia menegaskan bahwa petugas KAI akan melakukan pemeriksaan secara rutin di setiap perjalanan untuk memastikan bahwa para pelanggan mematuhi relasi yang tertera pada tiket mereka.

Namun, patut dicatat. Sanksi yang lebih berat siap mengancam penumpang yang dengan sengaja kebablasan. Sementara, terkait sanksi denda bagi penumpang yang kebablasan, Joni mengatakan besarannya akan diinformasikan oleh petugas terkait.

Penumpang yang melebihi relasi itu harus membayar denda secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Menurut KAI, jumlah denda yang harus dibayarkan oleh penumpang adalah dua kali lipat dari harga tiket kelas pelayanan terendah. Besaran ini akan disesuaikan dengan kelas pelayanan yang tertera pada tiket penumpang, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga tempat di mana penumpang tersebut diturunkan oleh petugas.

"Kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini," kata Joni, melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Ada keringanan bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda secara langsung di atas kereta, mereka akan diberikan waktu 24 jam untuk melunasi denda di loket stasiun pada kesempatan pertama setelah turun dari kereta.

Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, KAI mengancam dengan sanksi lebih berat, yaitu larangan naik kereta api.

baca juga

Mereka yang melanggar akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender. Apabila pelanggaran serupa terjadi lebih dari tiga kali, larangan naik kereta akan diperpanjang menjadi 180 hari kalender.

Aturan ini sendiri bukan kebijakan baru, karena KAI telah memberlakukan sanksi serupa sejak Agustus 2023 menyusul seringnya penumpang yang sengaja melebihi relasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Mudik, Perhatikan Ketentuan Bagasi di Dalam Kereta Api

Sebelum Mudik, Perhatikan Ketentuan Bagasi di Dalam Kereta Api

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 15:05 WIB

Jangan Panik ART Mudik, Pakai Saja Layanan Jasa Home Service Profesional Bergaransi

Jangan Panik ART Mudik, Pakai Saja Layanan Jasa Home Service Profesional Bergaransi

Lifestyle | Kamis, 04 April 2024 | 14:26 WIB

Bolehkah Tidur di Dalam Masjid untuk Istirahat Melepas Lelah Selama Mudik Lebaran?

Bolehkah Tidur di Dalam Masjid untuk Istirahat Melepas Lelah Selama Mudik Lebaran?

Otomotif | Kamis, 04 April 2024 | 13:50 WIB

Pelindo Berangkatkan Ribuan Pemudik ke 13 Kota di Jawa Hingga Sulawesi

Pelindo Berangkatkan Ribuan Pemudik ke 13 Kota di Jawa Hingga Sulawesi

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 13:28 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 279 Bus Mudik Gratis untuk Tekan Pemudik Roda Dua

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 279 Bus Mudik Gratis untuk Tekan Pemudik Roda Dua

News | Kamis, 04 April 2024 | 13:20 WIB

Bingung Mau Ngapain Saat Mudik? Lakukan Kegiatan Ini Agar Lebaran Berkesan

Bingung Mau Ngapain Saat Mudik? Lakukan Kegiatan Ini Agar Lebaran Berkesan

Religi | Kamis, 04 April 2024 | 13:17 WIB

Terkini

Kuliah Makin Mahal, tapi Kenapa Gaji Fresh Graduate Tetap Segitu-gitu Aja?

Kuliah Makin Mahal, tapi Kenapa Gaji Fresh Graduate Tetap Segitu-gitu Aja?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:30 WIB

SMGR Hadapi Banjir Semen, Tata Kelola Jadi Benteng

SMGR Hadapi Banjir Semen, Tata Kelola Jadi Benteng

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:26 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Jelang Pertemuan di Sidang PBB: Mereka Harus Jaga Sikap

Donald Trump Ancam Hancurkan Iran Jelang Pertemuan di Sidang PBB: Mereka Harus Jaga Sikap

News | Senin, 21 September 2026 | 08:24 WIB

Agar Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Tarif LRT Harus Terintegrasi dan Terjangkau

Agar Warga Tinggalkan Mobil Pribadi, Tarif LRT Harus Terintegrasi dan Terjangkau

News | Senin, 21 September 2026 | 08:24 WIB

Spesifikasi dan Harga Helm KYT Elsico, yang Nyaman Buat Perempuan Berhijab

Spesifikasi dan Harga Helm KYT Elsico, yang Nyaman Buat Perempuan Berhijab

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 08:20 WIB

Pengusaha Mau Genjot Ekonomi Daerah, UMKM Dipacu Naik Kelas

Pengusaha Mau Genjot Ekonomi Daerah, UMKM Dipacu Naik Kelas

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:19 WIB

Gak Bikin Iritasi! 5 Invisible Acne Patch yang Aman untuk Kulit Sensitif

Gak Bikin Iritasi! 5 Invisible Acne Patch yang Aman untuk Kulit Sensitif

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:10 WIB

Harga Emas Berpotensi Dijual Rp2,82 Juta per Gram

Harga Emas Berpotensi Dijual Rp2,82 Juta per Gram

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:10 WIB

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 08:07 WIB

Kepercayaan dan Kolaborasi Jadi Fondasi Utama Dunia Kerja

Kepercayaan dan Kolaborasi Jadi Fondasi Utama Dunia Kerja

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:02 WIB

×