Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Penumpang Kereta Bayar Tiket Dua Kali Lipat Jika Ketiduran, Kok Bisa?

M Nurhadi

Kamis, 04 April 2024 | 15:15 WIB
Penumpang Kereta Bayar Tiket Dua Kali Lipat Jika Ketiduran, Kok Bisa?
Diskon Tiket Kereta Terbaru - Ilustrasi Penumpang Kereta (Unsplash)

Suara.com - Jangan sampai ketiduran di kereta api saat mudik karena bisa saja kena denda hingga dua kali lipat harga tiket. Denda tersebut diberlakukan jika Anda ketiduran hingga kebablasan dari stasiun tujuan atau lokasi turun.

Sebagai informasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menyiapkan sanksi berupa denda atau larangan naik kereta bagi penumpang yang sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiket saat periode mudik lebaran tahun 2024.

Joni Martinus, selaku Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama selama perjalanan kereta api. Dia menegaskan bahwa petugas KAI akan melakukan pemeriksaan secara rutin di setiap perjalanan untuk memastikan bahwa para pelanggan mematuhi relasi yang tertera pada tiket mereka.

Namun, patut dicatat. Sanksi yang lebih berat siap mengancam penumpang yang dengan sengaja kebablasan. Sementara, terkait sanksi denda bagi penumpang yang kebablasan, Joni mengatakan besarannya akan diinformasikan oleh petugas terkait.

Penumpang yang melebihi relasi itu harus membayar denda secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Menurut KAI, jumlah denda yang harus dibayarkan oleh penumpang adalah dua kali lipat dari harga tiket kelas pelayanan terendah. Besaran ini akan disesuaikan dengan kelas pelayanan yang tertera pada tiket penumpang, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga tempat di mana penumpang tersebut diturunkan oleh petugas.

"Kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini," kata Joni, melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Ada keringanan bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda secara langsung di atas kereta, mereka akan diberikan waktu 24 jam untuk melunasi denda di loket stasiun pada kesempatan pertama setelah turun dari kereta.

Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, KAI mengancam dengan sanksi lebih berat, yaitu larangan naik kereta api.

baca juga

Mereka yang melanggar akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender. Apabila pelanggaran serupa terjadi lebih dari tiga kali, larangan naik kereta akan diperpanjang menjadi 180 hari kalender.

Aturan ini sendiri bukan kebijakan baru, karena KAI telah memberlakukan sanksi serupa sejak Agustus 2023 menyusul seringnya penumpang yang sengaja melebihi relasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Mudik, Perhatikan Ketentuan Bagasi di Dalam Kereta Api

Sebelum Mudik, Perhatikan Ketentuan Bagasi di Dalam Kereta Api

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 15:05 WIB

Jangan Panik ART Mudik, Pakai Saja Layanan Jasa Home Service Profesional Bergaransi

Jangan Panik ART Mudik, Pakai Saja Layanan Jasa Home Service Profesional Bergaransi

Lifestyle | Kamis, 04 April 2024 | 14:26 WIB

Bolehkah Tidur di Dalam Masjid untuk Istirahat Melepas Lelah Selama Mudik Lebaran?

Bolehkah Tidur di Dalam Masjid untuk Istirahat Melepas Lelah Selama Mudik Lebaran?

Otomotif | Kamis, 04 April 2024 | 13:50 WIB

Pelindo Berangkatkan Ribuan Pemudik ke 13 Kota di Jawa Hingga Sulawesi

Pelindo Berangkatkan Ribuan Pemudik ke 13 Kota di Jawa Hingga Sulawesi

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 13:28 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 279 Bus Mudik Gratis untuk Tekan Pemudik Roda Dua

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 279 Bus Mudik Gratis untuk Tekan Pemudik Roda Dua

News | Kamis, 04 April 2024 | 13:20 WIB

Bingung Mau Ngapain Saat Mudik? Lakukan Kegiatan Ini Agar Lebaran Berkesan

Bingung Mau Ngapain Saat Mudik? Lakukan Kegiatan Ini Agar Lebaran Berkesan

Religi | Kamis, 04 April 2024 | 13:17 WIB

Terkini

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×