Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Kecelakaan Mudik Lebaran di Jalur Contraflow Tol Japek KM 58, Ini Cara Klaim Asuransi

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 08 April 2024 | 12:26 WIB
Kecelakaan Mudik Lebaran di Jalur Contraflow Tol Japek KM 58, Ini Cara Klaim Asuransi
Kecelakaan akibat tabrakan beruntun di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek [ANTARA/Ali Khumaini]

Suara.com - Pada Senin (8/4/2024) telah terjadi tabrakan beruntun saat Mudik Lebaran di jalur contraflow KM 58 Cikampek atau Tol Japek KM 58 yang meminta korban jiwa.

Kecelakaan ini berdampak terhadap kondisi moril mau pun materiil, dan risiko pertanggungjawaban bisa diminta kepada pihak ketiga, yaitu asuransi, bila korban dan atau kendaraan memiliki asuransi terkait.

Dikutip dari berbagai sumber, ada sejumlah asuransi yang sebaiknya dimiliki untuk memindahkan risiko dalam kondisi situasional seperti Mudik Lebaran 2024.

Bagi kendaraan sendiri, tentunya mesti dilengkapi dengan asuransi tipe comprehensive. Yaitu tidak hanya mencakup penggantian saat mobil hilang saja (total loss only), melainkan diperluas selaras kebutuhan. Seperti untuk kebutuhan mudik sampai jaminan bila ada huru-hara, dan bencana alam.

Kemudian untuk pengemudi dan penumpang kendaraan, dibutuhkan asuransi jiwa, dengan lingkup pertanggungjawaban perjalanan naik mobil atau begitu keluar dari rumah, dan seterusnya.

Senada asuransi kendaraan, cakupan pertanggungjawabannya juga perlu diperluas agar memperoleh ganti rugi seperti kondisi kecelakaan beruntun yang terjadi di Cikampek hari ini.

Kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor tidak akan dijamin apabila termasuk dari pengecualian polis yang disebutkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Antara lain kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan yang tercantum di Pasal 3 ayat 1.4, kemudian ada tindakan pengemudi yang dianggap disengaja seperti tercantum di Pasal 3 ayat 4.1, dan pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku saat terjadi kerugian atau kerusakan yang tercantum di Pasal 3 ayat 4.2.

Bila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor dan korban memiliki asuransi, silakan mengajukan klaim. Berikut tipsnya:

baca juga
  • Mengajukan klaim maksimal lima (5) hari setelah kejadian.
  • Membawa dokumen yang dibutuhkan, termasuk identitas diri, dan polis asuransi yang dimiliki.Polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan Kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu-lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:24 WIB

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:22 WIB

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Biaya Asuransi Masih Mahal, OJK Sebut Masyarakat Keluarkan Dana Rp 175 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:29 WIB

Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar

Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:28 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow

Arus Balik Meningkat, Korlantas Berlakukan One Way hingga Contraflow

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:23 WIB

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:17 WIB

Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026

Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:15 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB