Rapat tersebut membahas mengenai kendala-kendala di IKN.
“Kami ingin pembangunan tidak terhenti, terus berproses, tetapi juga jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, menjadi korban dari pembangunan,” kata AHY.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait Ketua Umum Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang mengatakan akan memanggil AHY dalam rapat kerja membahas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu pembahasan yang dilakukan adalah status tanah 2.038 hektare yang masih bermasalah.
Sebagai penjelasan, pembayaran ganti rugi lahan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMSN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa ada sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk IKN yang telah diselesaikan, serta 21 paket pengadaan tanah untuk IKN di mana 10 paket telah selesai.
Sisanya, 11 paket telah mencapai kemajuan sebesar 80 persen, dan tinggal 20 persen lagi yang harus diawasi dengan baik.
"Insya Allah, selalu ada cara untuk memediasi dan mencari solusi terbaik," kata AHY.
Baca Juga: Kejanggalan Nopol AHY saat Dipakai Blusukan, Satu Nomor Dipakai untuk Dua Mobil