No Debat! Pemerintah Tegaskan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 30 April 2024 | 13:39 WIB
No Debat! Pemerintah Tegaskan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam
Ilustrasi Warung Madura/[dok Humas Kemenkop].

Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menanggapi adanya larangan warung Madura yang buka 24 jam. Larangan ini terjadi di Bali, yang mana awalnya dari keluhan para pengusaha minimarket.

Mendag Zulhas merasa heran, ada pihak  yangmelarang warung Madura buka tanpa tutup.

"Kenapa kok dilarang? Boleh lah," ujarnya di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Ketua Umum PAN ini juga meminta semua pihak untuk tidak kembali membuka isu jam buka warung Madura. Karena, tidak ada dari pihak pemerintah yang melarang Warung Madura buka tanpa tutup.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pusat Grosir Pasar Tanah Abang di Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pusat Grosir Pasar Tanah Abang di Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

"Saya kira sekarang sudah boleh kan? Sekarang sudah boleh kan? Nggak ada masalah, jadi udah oke," ucap dia.

Respon Pedagang Pasar

ewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti adanya upaya dari Kementerian Koperasi & UKM untuk membatasi jam operasional warung madura.

Ketua Umum DPP Ikappi, Abdullah Mansuri menilai, bahwa upaya yang dilakukan Kementerian Koperasi & UKM mendapatkan kritikan dan saran sehingga kebijakan yang dikeluarkan nanti pada akhirnya tidak menjadi beban masyarakat secara luas.

"Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

Tak Langgar Aturan

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Kena Semprot

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Kena Semprot

Bisnis | Selasa, 30 April 2024 | 10:23 WIB

Pedagang Pasar Anggap Pemerintah Kurang Kerjaan Urus Jam Buka Warung Madura

Pedagang Pasar Anggap Pemerintah Kurang Kerjaan Urus Jam Buka Warung Madura

Bisnis | Senin, 29 April 2024 | 19:31 WIB

Kemenkop Lindungi UMKM, Termasuk Warung Madura! Ayo Belanja di Toko Kelontong

Kemenkop Lindungi UMKM, Termasuk Warung Madura! Ayo Belanja di Toko Kelontong

Bisnis | Sabtu, 27 April 2024 | 13:16 WIB

Terkini

Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran

Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 13:59 WIB

Eddy Soeparno: WFH Setelah Lebaran Bisa Pangkas Konsumsi BBM Secara Signifikan

Eddy Soeparno: WFH Setelah Lebaran Bisa Pangkas Konsumsi BBM Secara Signifikan

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 13:30 WIB

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:50 WIB

Mengapa Harga Emas Turun di Tengah Kemelut Perang di Timur Tengah?

Mengapa Harga Emas Turun di Tengah Kemelut Perang di Timur Tengah?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:35 WIB

Kendaraan Menuju Puncak Padat, 50.000 Mobil Lalui Tol Jagorawi

Kendaraan Menuju Puncak Padat, 50.000 Mobil Lalui Tol Jagorawi

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:15 WIB

Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban

Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:00 WIB

Harga Emas Dunia Mulai Turun, Waktunya Beli Banyak Logam Mulia?

Harga Emas Dunia Mulai Turun, Waktunya Beli Banyak Logam Mulia?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 11:46 WIB

Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026

Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 10:55 WIB

Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%

Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 10:16 WIB

Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan

Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 09:20 WIB