Sri Mulyani Sebut Nasib PPN 12% di Tangan Prabowo-Gibran

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 20 Mei 2024 | 15:06 WIB
Sri Mulyani Sebut Nasib PPN 12% di Tangan Prabowo-Gibran
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jumat (5/4/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut belum ada kepastian pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025.

Menurut dia, kepastian naiknya PPN itu tergantung pada pemerintah baru yang dinahkodai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Meski demikian, lanjut dia, pembahasan kenaikan PPN itu terus berjalan di pemerintahan saat ini.

Sri Mulyani dan Prabowo (Foto Instagram Sri Mulyani)
Sri Mulyani dan Prabowo (Foto Instagram Sri Mulyani)

Sri Mulyani mengaku sudah berbincang dengan tim yang ditunjuk oleh Prabowo. Hanya saja pihaknya tak merinci siapa sosok yang ditunjuk oleh Prabowo-Gibran.

"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sebelumnya, pemerintah kabarnya segera menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti. Hal ini terungkap usai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan rencana kebijakan pemerintah ke depan.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan ini merupakan respons atas pilihan masyarakat yang mendukung program keberlanjutan dari Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan hal ini dalam sebuah acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

Baca Juga: Buka WWF ke-10, Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Baru di Hadapan Elon Musk Hingga Kepala Negara

Hal itu bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Meski demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan alasan kondisi ekonomi yang makin tidak pasti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI