Anggota PPS Bisa Dapat Uang Rp 36 Juta Jika Meninggal Dunia saat Tugas

Iwan Supriyatna | Kevino Dwi Velrahga | Suara.com

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:05 WIB
Anggota PPS Bisa Dapat Uang Rp 36 Juta Jika Meninggal Dunia saat Tugas
Ilustrasi PPS dan PPK Pilkada. [Ist]

Suara.com - Tes untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 tengah dilakukan mulai dari 21 hingga 23 Mei 2024. PPS sendiri merupakan salah badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota yang bertujuan menyukseskan pemilihan pemimpin di tingkat daerah.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat. Satu orang menjadi ketua, satu orang anggota, dan satu orang jadi sekretaris.

Lalu, berapa sih besaran gaji menjadi PPS Pilkada 2024? Berapa lama masa kerja dan apa saja tugas serta wewenang mereka? Simak penjelasan lengkapnya.

Rincian gaji PPS Pilkada 2024

Besaran gaji PPS terlampir dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

  • Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp1.050.000 per bulan

Pemerintah juga menetapkan satuan biaya jaminan untuk PPS yang mengalami insiden saat sedang bertugas.

Adapun rinciannya ialah:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dimana tertulis masa kerja PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. Hal ini berarti PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan.

Terkait masa pembubarannya, PPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara telah dilaksanakan.

Tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 26 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas PPS dalam Pilkada 2024:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS);
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danm
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian untuk wewenang PPS Pilkada 2024, Pasal 27 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebut wewenang PPS selama Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
  6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bobby Serahkan ke Gerindra soal Penugasan Bacalon Gubernur Sumut dari Golkar

Bobby Serahkan ke Gerindra soal Penugasan Bacalon Gubernur Sumut dari Golkar

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 13:09 WIB

Respons Jokowi soal Bobby Gabung Gerindra: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Respons Jokowi soal Bobby Gabung Gerindra: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 12:56 WIB

Pilkada Jakarta: PKS Pilih Usung Kader Sendiri Ketimbang Anies, Apa Alasannya?

Pilkada Jakarta: PKS Pilih Usung Kader Sendiri Ketimbang Anies, Apa Alasannya?

News | Senin, 20 Mei 2024 | 12:23 WIB

Terkini

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB