a. Pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, dengan koordinasi bersama menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja atau buruh yang bekerja di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Untuk pendaftaran pekerja menjadi peserta Tapera, paling lambat dilakukan tujuh tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, batas waktu untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera adalah hingga tahun 2027.