Bikin Usaha Keagenan Awak Kapal Gunakan Layanan Daring Simkapel, Apakah Itu?

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:31 WIB
Bikin Usaha Keagenan Awak Kapal Gunakan Layanan Daring Simkapel, Apakah Itu?
Capt. Antoni Arif Priadi, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Laut [Ditjen Hubla].

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Tujuannya penyesuaian kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal di kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri. Yang diterapkan bagi badan usaha pemilik Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan usaha keagenan awak kapal harus dilaksanakan secara penuh dan serentak.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 17 Tahun 2024, tertanggal 30 Mei 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal.

"Langkah ini dilakukan guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan usaha jasa dengan angkutan di perairan khususnya usaha keagenan awak kapal," jelas Capt. Antoni Arif Priadi.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Terbitnya surat edaran ini juga bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kepatuhan, dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan usaha keagenan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Terhitung sejak 4 Juni 2024, tersedia layanan secara daring melalui aplikasi Simkapel (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan) atau aplikasi layanan publik lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Penyediaan layanan diberikan kepada pelaku usaha yang akan mendirikan usaha keagenan awak kapal dan diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki SIUPPAK untuk melakukan penyesuaian paling lama tiga bulan sejak edaran ini ditetapkan," kata Capt. Antoni Arif Priadi.

baca juga

Terkait pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan sign on-off (penyijilan) awak kapal harus memperhatikan legalitas perizinan usaha keagenan awak kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Agar para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penyijilan pada buku pelaut dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)," tegasnya.

Dalam penyelesaian perselisihan telah dilakukan secara musyawarah antara para pihak yang berselisih akan tetapi gagal menemukan kesepakatan, para Kepala UPT diminta untuk dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antara Awak Kapal dan/atau Persatuan Pelaut dan/atau kuasanya dengan Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan/atau Organisasinya dan/atau Kuasanya dengan membawa bukti-bukti terkait.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 4 Juni 2024. Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tutup Capt. Antoni Arif Priadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat Selundupkan Gading Gajah Afrika dalam Termos, WNI Berakhir di Penjara Singapura

Nekat Selundupkan Gading Gajah Afrika dalam Termos, WNI Berakhir di Penjara Singapura

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:13 WIB

Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih

Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 12:04 WIB

Chandra Asri Buka Terminal CPN Untuk Publik, Tiga Dermaga Layani Kapal Hingga 80.000 DWT

Chandra Asri Buka Terminal CPN Untuk Publik, Tiga Dermaga Layani Kapal Hingga 80.000 DWT

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:15 WIB

Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital

Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:31 WIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:53 WIB

KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha

KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:44 WIB

6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal

6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Perusahaan Logistik Global Ungkap Nasib Pelaku Usaha RI di Pasar Internasional

Perusahaan Logistik Global Ungkap Nasib Pelaku Usaha RI di Pasar Internasional

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Beli Lokal Bikin UMKM Naik Kelas, Penjualan Melompat 51%

Beli Lokal Bikin UMKM Naik Kelas, Penjualan Melompat 51%

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×