Dicari! Jemaah Haji 1992-1994 Pemegang Warkat Muamalat, Bakal Dapat Rejeki Nomplok Saham

Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:33 WIB
Dicari! Jemaah Haji 1992-1994 Pemegang Warkat Muamalat, Bakal Dapat Rejeki Nomplok Saham
Kabar gembira bagi para pemegang warkat Bank Muamalat periode 1992-1994! Mereka berhak atas saham dalam proses penawaran umum perdana (IPO) Bank Muamalat yang bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Suara.com - Kabar gembira bagi para pemegang warkat Bank Muamalat periode 1992-1994! Mereka berhak atas saham dalam proses penawaran umum perdana (IPO) Bank Muamalat yang bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Dimana rata-rata pemegang warkat periode itu adalah para jemaah haji.

Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 300.000 pemegang warkat yang akan mendapatkan hak ini.

"Pemegang warkat Muamalat periode 1992-1994 adalah bagian penting dari sejarah Bank Muamalat. Oleh karena itu, kami ingin memberikan apresiasi kepada mereka dengan memberikan hak atas saham dalam IPO ini," ujar Indra dikutip Jumat (14/6/2024).

Proses pencatatan saham bagi pemegang warkat Muamalat masih dalam tahap persiapan. Bank Muamalat bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencocokkan data dan verifikasi pemegang warkat yang berhak.

Hingga kini proses IPO Muamalat tak bisa dilakukan karena perseroan belum mendapatkan data yang jelas akan para pemegang warkat ini sebagai syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Indra mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan lewat media kepada para pemegang warkat untuk mendaftarkan sahamnya agar bisa diperdagangkan di BEI. Ia menyebutkan, tahun 1992-1994 belum ada alamat yang jelas, sehingga pihaknya berupaya untuk menghubungi mereka lewat media.

Asal tahu saja ada sekitar 300 ribu pemegang saham Muamalat yang memiliki bukti kepemilikan berupa warkat. Itu karena inisiasi dari pemerintah usai pembentukan Bank Muamalat pada tahun 1991, yakni agar jamaah haji tahun 1992 hingga 1994 untuk membeli saham bank.

IPO Bank Muamalat membuka peluang bagi pemegang warkat untuk mendapatkan keuntungan dari nilai saham perusahaan yang berpotensi meningkat.

Baca Juga: Disambut Bak Ratu, Jemaah Haji Tertua Berusia 130 Tahun Tiba di Arab Saudi

Selain itu, kepemilikan saham juga memberikan hak bagi pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan dividen jika perusahaan membukukan laba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI