Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Zulhas Bantah Permendag No 8 Tahun 2024 Jadi Penyebab Perusahaan Tekstil Bangkrut

M Nurhadi

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:00 WIB
Zulhas Bantah Permendag No 8 Tahun 2024 Jadi Penyebab Perusahaan Tekstil Bangkrut
PT. Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perusahaan Tekstil dan Garment yang terintegrasi, terbesar di Asia Tenggara. [Bojonegorokab.go.id]

Suara.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa impor bahan baku industri tekstil tetap memerlukan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

"Untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), tetap diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian. Tidak ada perubahan dalam regulasi ini, baik untuk industri baja maupun tekstil," ujar Mendag di sela kegiatan penyaluran daging kurban di Jakarta, Rabu (19/6).

Selain itu, Mendag juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Permendag 36/2023, tidak mempengaruhi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Zulkifli Hasan membantah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 jadi sebagai salah satu penyebab penutupan industri tekstil yang semakin banyak dilakukan belakangan ini.

Menurut Mendag, Permendag tersebut tetap mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dokumen impor untuk produk TPT, seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Enggak ada kaitannya dengan isu penutupan industri tekstil akibat Permendag 8/2024 karena perteknya tekstil tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8/2024," jelas Zulhas, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.

"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6).

Hal itu disampaikan Zulkifli sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak pada industri tekstil dalam negeri lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri.

baca juga

Para pelaku usaha tekstil mengungkapkan bahwa mereka kesulitan bersaing dengan produk impor karena tidak ada lagi pertek yang dapat menghambat masuknya produk luar.

Keputusan keluarnya Permendag 8/2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor diperkirakan akan mengakibatkan banyak pabrik tekstil tutup dan sekitar 120.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa sektor TPT, besi baja, dan ban masih harus mematuhi regulasi pertek untuk melakukan impor.

Meskipun pemerintah berupaya maksimal untuk melindungi industri dalam negeri, Mendag menegaskan bahwa tidak sepenuhnya Permendag 8/2024 yang bertanggung jawab atas penutupan industri TPT di Indonesia.

Dalam proses perumusan Permendag, Zulkifli menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi terkait. Rapat-rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, atas kesepakatan bersama.

Sebagai informasi, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, Sritex diisukan bangkrut usai terlilit utang. 

Perdagangan saham SRIL telah dihentikan sejak 18 Mei 2021 dan pada Maret 2024 akan memasuki bulan ke-34. Laporan keuangan terakhir yang dilaporkan adalah pada September 2022 menurut situs resmi perusahaan.

Hingga September 2023, total liabilitas SRIL tercatat sebesar US$1,55 miliar atau sekitar Rp24,16 triliun. Jumlah ini didominasi oleh utang berbunga seperti utang bank dan obligasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pabriknya Terancam Bangkrut, Bos Raksasa Tekstil Sritex Memohon Ini ke Gibran

Pabriknya Terancam Bangkrut, Bos Raksasa Tekstil Sritex Memohon Ini ke Gibran

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 10:47 WIB

Menakar Kekayaan Bos Pabrik Tekstil Sritex, Kini Terancam Bangkrut Usai Sempat All In Prabowo-Gibran

Menakar Kekayaan Bos Pabrik Tekstil Sritex, Kini Terancam Bangkrut Usai Sempat All In Prabowo-Gibran

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 09:54 WIB

Pabrik Tekstil Sritex Terancam Bangkrut, Dulu Para Bos dan Karyawannya All In Prabowo-Gibran

Pabrik Tekstil Sritex Terancam Bangkrut, Dulu Para Bos dan Karyawannya All In Prabowo-Gibran

Bisnis | Rabu, 19 Juni 2024 | 14:17 WIB

Mimpi Pabrikan Otomotif Ini Gusur Tesla Pupus, Kini Bangkrut

Mimpi Pabrikan Otomotif Ini Gusur Tesla Pupus, Kini Bangkrut

Otomotif | Rabu, 19 Juni 2024 | 12:58 WIB

Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023

Ada Aplikasi Lokapasar Sistem Factory Direct ke Konsumen, Simak Permendag 31 Tahun 2023

Bisnis | Kamis, 13 Juni 2024 | 14:02 WIB

Takut Kehilangan Segalanya? Ini 8 Arti Mimpi Jatuh Miskin yang Mengiris Hati

Takut Kehilangan Segalanya? Ini 8 Arti Mimpi Jatuh Miskin yang Mengiris Hati

Lifestyle | Jum'at, 24 Mei 2024 | 17:45 WIB

Terkini

BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham

BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:15 WIB

Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini

Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:21 WIB

Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah

Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:16 WIB

QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya

QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:08 WIB

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:43 WIB

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:38 WIB

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:33 WIB

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:28 WIB

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:22 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

×